BERITAKALTIM.CO-Polres Kutai Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di sekitar komplek perkantoran Pemkab Gg Juventus, Kp Barong Tongkok, Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat, Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 00.30 Wita.
Operasi ini dilakukan setelah mendapat informasi bahwa daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Tim Opsnal yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan tersangka berinisial R seorang pria berusia 35 tahun.
Saat diinterogasi, R terlihat melempar sesuatu ke tanah, yang ternyata adalah bekas bungkus rokok Sampoerna warna putih yang berisi 1 (satu) poket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 0,44 gram.
R mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Barang bukti lain yang berhasil diamankan meliputi bekas bungkus rokok Sampoerna, dan 1 (satu) unit HP merk Realme C53 warna hitam.
Tersangka R beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Kutai Barat guna proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta SIK, melalui AKP Wawan Gunawan SH, menegaskan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, sambil mengajak masyarakat untuk turut serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.#
Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH