BERITAKALTIM.CO-Unit Opsnal Polsek KP Samarinda yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH berhasil mengungkap perkara TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Kamis (14/3/2024).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK MH mengatakan Rabu (13/3/2024), sekitar pukul 19.30 Wita,
anggota Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan mendapat informasi, bahwa ada seseorang dengan nama panggilan Ocid dengan ciri-ciri perawakan badan gemuk kulit hitam, sering melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di sepanjang Jl Imam Bonjol Kelurahan Pelabuhan Samarinda.
Dari informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman SH, beserta Teamnya untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan.
Dari hasil penyelidikan di lapangan didapat informasi bahwa seseorang yang bernama Ocid tersebut sedang berada di dalam kamar kos di Jalan Azis Samad Rt 38 Kelurahan Sungai pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang.
Setelah melakukan penyelidikan kembali di sekitar kos yang ditempati Ocid, kemudian sekitar Pukul 22.20 wita pada saat sedang dilakukan pengamatan tidak berapa lama, mencurigai seseorang yang baru keluar dari kamar kos dengan ciri-ciri yg disebutkan di atas.
Anggota yang bertugas langsung mengamankan tersangka lalu diarahkan kembali ke dalam kamar kos tersebut untuk dilakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan badan serta kamar ditemukan 1 buah kotak dompet di dalamnya berisi 1 poket sabu dgn berat 0,39 G/B, 1 buah korek api gas, 1 sendok penakar dari sedotan, dan seperangkat alat hisap bong yg di dalamnya masih ada sisa sabunya,” kata Kompol Teuku Zia Fahlevie.
Adapun menurut keterangan A bahwa pada hari Jum’at (8/3/2024) pelaku ada memesan/membeli sabu ke seseorang yg di beri nama Z sebanyak 5 gram dengan sistem jejak, namun sebagian telah terjual dan sabu yang disita saat ini merupakan sisa, dan turut di sita uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp6.900,000 ( Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) yg tersimpan di dalam kartu Atm Bank Bca An. A alias Ocid.
Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI
1. 1 ( satu ) Poket sabu berat 0,39 G/B
2. 1 ( satu ) Buah Hp Infinix
3. Seperangkat alat hisap bong masih ada sisa sabu
4. 1 ( satu buah kartu Atm Bank Bca )
5. 1 ( satu ) buah sendok penakar sedotan
6. Uang hasil penjualan Rp6.900.000 ( Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ).
7. 1 ( satu ) buah korek api gasgas
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Teuku Zia Fahlevie mengatakan kegiatan pengungkapan ini guna pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda.
Reporter : Kia|Editor: Hoesin KH