BERITAKALTIM.CO – Dinas Perhubungan Kota Samarinda mengambil langkah tegas dalam menangani masalah parkir liar kendaraan bermotor (Ranmor) yang kerap terjadi di sepanjang Jalan Anggi, tepatnya di samping Islamic Center.
“Mulai besok, sebuah tim khusus yang terdiri dari anggota non-dinas akan dikerahkan untuk memonitor situasi dan menindak pelanggaran parkir,” tegas Manalu pada Senin malam (25/3/2024).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu mengatakan bahwa Petugas yang akan mencatat dan memotret nomor kendaraan yang terparkir secara ilegal.
Lebih lanjut, Informasi ini kemudian akan dilaporkan ke Dinas Perhubungan (Dishub) dan selanjutnya ke Pertamina untuk memblokir pembelian bahan bakar subsidi, Pertalite, bagi kendaraan yang terbukti melanggar aturan parkir.
“Ini adalah upaya kami untuk menanamkan rasa takut dan menghormati aturan yang ada,” imbuhnya.
“Bagi mereka yang QR Code Pertalitenya diblokir, mereka tidak akan memiliki pilihan selain membeli Pertamax, yang harganya lebih mahal. Kami berharap ini akan menjadi pencegah yang efektif,” tambahnya.
Menurutnya, Pada tahun 2022, telah banyak kendaraan yang melakukan penyesuaian dimensi sesuai dengan standar yang berlaku, dan langkah ini diharapkan dapat melengkapi upaya tersebut.
“Di Samarinda, semua SPBU telah menerapkan sistem QR Code untuk pembelian Pertalite,” katanya.
Dalam operasi yang dilakukan hari ini, terdapat sekitar 12 kendaraan roda empat yang STNK-nya disita karena parkir secara ilegal.
Manalu juga sedang meninjau penggunaan ruas jalan di sisi kanan, yang saat ini diperuntukkan bagi UMKM, untuk memastikan kesesuaian dengan tata ruang kota.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk menentukan apakah area tersebut dapat diizinkan sebagai tempat usaha UMKM atau masih termasuk dalam kawasan yang dilarang,” jelasnya.
Ia berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan ketertiban di jalan-jalan Samarinda. #
Reporter: Sandi | Editor: Wong