BERITAKALTIM.CO – Pemkot Balikpapan melalui Satpol PP dan tim gabungan melakukan penertiban keberadaan Pom Mini BBM yang ada di sekitar Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL), sebagian Jalan Nasional, kawasan pemukiman padat penduduk dan perdagangan, Kamis (25/4/2024).
Kegiatan razia penertiban Pom Mini BBM di Balikpapan, Kalimantan Timur sudah direncanakan sejak lama dan telah memiliki payung hukum Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM tentang penjualan BBM Eceran/Pom Mini dan Surat Pernyataan Komitmen.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim mengatakan, penertiban ini untuk melakukan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap Surat Edaran (SE) wali kota yang sudah diterbitkan tanggal 4 Januari 2024 lalu.
“Sosialisasi sudah kami lakukan bersama mitra Apem, camat, lurah dan lainnya. Hampir semua mengetahui akan dilakukan penertiban pada April 2024 untuk tiga kawasan tersebut,” ucap Izmir disela-sela lokasi penertiban.
Berdasarkan pemantauan dilapangan, hampir 70 persen pelaku usaha Pom Mini tidak mentaati SE yang dimaksud, sehingga petugas melakukan penyitaan mesin sesuai dengan surat pernyataan yang sebelumnya sudah pernah diberikan kepada semua pelaku usaha.
” Total hitungan sementara ada sekitar 17 sampai 19 mesin Pom Mini dan 30 untuk penjual bensin eceran yang ditertibkan, ” ucapnya.
Izmir menyampaikan, untuk ketiga kawasan tersebut tidak ada toleransi apapun. Dan diluar kawasan itu tetap akan ditertibkan pada Juni 2024 mendatang.
“Ketika mereka mematuhi SE wali kota sesuai dengan syarat dan ketentuan silakan berjualan, ketika dicek dilapangan izin dan OSS-nya, apakah masih bertera, sudah memiliki kelengkapan Apar, maka silakukan berjualan. Ketika salah satu dipenuhi akan kami tertibkan,” jelasnya.
Izmir menegaskan, bagi pelaku usaha Pom Mini yang berjualan di tiga kawasan tersebut, untuk kembali mengurungkan niatnya berjualan. Apalagi dalam SE kawasan tersebut dilarang.
Dari hasil penertiban, petugas lebih banyak menemukan di kawasan Jalan Nasional yaitu Jalan Syarifudin Yoes dan KTL.
“Untuk penjualan di pemukiman silakan, selama mereka (pemilik) memenuhi ketentuan dalam SE,” ucapnya
Dalam mencegah kebakaran, petugas melakukan sita musnah bukan sita kembali. Hal ini untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Karena khawatirnya ketika dikembalikan, pelaku usaha akan kembali berjualan.
Razia ini tidak hanya dilakukan pada Kamis (25/4/2024) saja, tetapi akan terus dilakukan pada setiap wilayah jika masih ditemukan. #
Reporter: Thina | Editor: Wong