BERITAKALTIM.CO – Sebuah kejadian penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berhasil diungkap oleh Tim Elang Polsek Samarinda Kota.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 26 April 2024, sekitar pukul 17.30 Wita, di Jalan Muso Salim Gg. 10 Rt. 014 Kel. Karang Mumus Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah MF (37), ditangkap pada Senin, 29 April 2024, sekitar pukul 18.00 Wita, di lokasi kejadian yang sama.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus SIK, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari adanya perkumpulan anak-anak yang sedang mengendarai kendaraan roda dua, diduga melakukan aksi ugal-ugalan di dalam gang.
“Salah satu pengendara kendaraan diduga menyerempet salah satu anak, kemudian pelaku menegur salah satu anak yang diduga melakukan pelanggaran.” ungkapnya.
Korban MFA (16) membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya, sehingga pelaku, dalam keadaan emosi, melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku penganiayaan melakukan sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong yang menyasar bagian wajah dan kepala korban,” tambahnya.
Setelah kejadian itu, orang tua korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Samarinda Kota.
“Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. #
Reporter: Yani | Editor: Wong