BeritaKaltim.Co

FAM Kaltim Sambangi Kejati, Laporkan Dua Persoalan

BERITAKALTIM.CO- Front Aksi Mahasiswa (FAM) Kaltim menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kamis (14/1/2021) siang. Kedatangan perwakilan FAM tersebut untuk melaporkan dua persoalan yang ada di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BPSDM) Kaltim dan RSUD Moeis.

Ketua FAM Kaltim, Nhazar menjelaskan laporan yang pertama yaitu tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di RSUD IA Moeis yang belum dioperasikan hingga saat ini. Serta diduga belum diserahterimakan oleh pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda ke RSUD Moeis.

“Mulanya IPAL itu dibangun tapi tidak difungsikan. Kemudian dinas kesehatan bangun IPAL yang baru lagi, tapi yang ini baru difungsikan. Nah, dugaan saya ada kesalahan di pembuatan IPAL yang pertama,” terang Nhazar.

Kemudian, permasalahan kedua yang turut dilaporkannya pada kesempatan itu berkaitan dengan temuan audit BPK tahun 2018 terkait pengangkatan Bendahara Penerima Swakelola BPSDM Kaltim tanpa SK Gubernur, serta pembukaan rekening penampungan bendahara tanpa izin Gubernur.

“Seharusnya pengangkatan Bendahara BPSDM Kaltim harus melalui SK Gubernur dan Pembukaan rekening juga melalui izin Gubernur. Nah, ini tidak dilakukan dan jelas ada pelanggaran yang terjadi di situ,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Lanjut Nhazar dalam audit BPK tersebut juga disebutkan adanya pendapatan BPSDM Kaltim tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp8 miliar.

Kemudian, diketahui juga dalam audit tersebut terdapat belanja operasional diklat yang digunakan langsung sebesar Rp7,9 miliar dan belum dilaporkan dalam laporan Keuangan BPSDM Kaltim. Sehingga berdampak pada konsolidasi laporan keuangan. Serta terdapat ketekoran kas di bendahara penerimaan swakelola BPSDM sebesar Rp185 juta.

“Ini sebuah hal yang sangat tidak profesional dalam pengelolaaan anggaran dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Jangan sampai perbuatan seperti menjadi hal yang wajar dan jauh dari yang namanya prinsip pemerintahan good government,” tegasnya.

Sementara itu, Kasinpenkum Kejati Kaltim, Abdul Faried yang hadir menemui perwakilan FAM Kaltim menanggapi, akan mempelajari terlebih dahulu data terkait dugaan IPAL yang mangkrak.

“Kami terima data dari kawan-kawan FAM terkait IPAL. Nanti akan kami pelajari, kalau memang belum difungsikan kan tandanya kerugian dua kali karena sudah di bangun tapi mangkrak dan menjadi mubazir karena di bangun pakai uang negara” tuturnya.

Terkait laporan FAM mengenai dugaan pelanggaran di BPSDM, Faried mengatakan lebih kepada pelanggaran administratif, namun dalam hal ini Ia harus mempelajarinya terlebih dahulu.

“Mungkin yang disampaikan kawan-kawan ini lebih kepada pelanggaran administratif, tapi akan kami pelajari karena tidak menutup kemungkinan ada indikasi lainnya,” tukasnya. #

Wartawan : Ahmadi

Comments are closed.