Tahun 2023 UMP Naik Menjadi Rp3.151.755, Ini Tanggapan Anggota DPRD Kaltim
BERITAKALTIM.CO- Dewan Pengupahan Kaltim telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 4,55 persen atau jika dinominalkan naik sebesar Rp137.257.
Dengan demikian, jika di total dengan UMP 2023 menjadi Rp3.151.755.…