BeritaKaltim.Co

Mahfud MD: UU Pilkada oleh DPRD Sudah Dimatikan Perppu

JAKARTA, BERITAKALTIM.com- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan dan menandatangani dua Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pelaksanaan Mahfud-MDpemilihan kepala daerah.
Perppu Pertama, Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Perppu itu sekaligus mencabut Undang-undang Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Perppu kedua, sebagai konsekuensi dari penetapan pilkada secara langsung tersebut maka untuk menghilangkan ketidakpastian hukum di masyarakat, Presiden menerbitkan Perppu kedua yakni terkait Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ahli Hukum Tata Negara Mahfud MD mengakui Perppu yang diterbitkan Presiden SBY otomatis mematikan UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR. Berikut penjelasannya melalui akun twitter @ @mohmahfudmd pada hari Minggu (5/10/2014), sekitar jam 17.00.
1) Nasib Perppu menunggu political/legislstive review di DPR awal 2015
2). Perppu adalah salah satu bentuk tindakan Presiden utk mengatur dlm keadaan terpaksa (darurat) dengan peraturan setingkat UU.
3). Di dlm UUD 1945 ada 2 alasan tindakan Presiden yg bersifat darurat. 1) keadaan bahaya (Psl 12) ; 2) keadaan genting & memaksa (Psl 22).
4). Presiden hanya bisa menyatakan keadaan bahaya krn situasi yg diatur dlm UU; tapi Presiden bs membuat Perppu tanpa kriteria ttt dlm UU,
5). Perppu bs dikeluarkan berdasar hak subyektif Presiden utk menilai kegentingan situasi. Perppu hierarkinya setingkat dengan UU.
6). Krn bersifat darurat dan hanya dibuat sendiri oleh Presiden maka (tdk spt UU) berlakunya Perppu dibatasi s-d masa sidang DPR berikutnya.
7). Pd sidang DPR berikutnya itu Perppu diuji (politicap/legislative review), apakah disetujui jadi UU atau ditolak.Klo disetujui jd-lah UU.
8). Perppu jg bs diuji ke Mahkamah Konstitusi. Awal 2014 MK prnah membatalkan Perppu ttg MK shg Perppu itu menjadi invalid sbl diuji DPR.
9). Tp pd 2010 ada Perppu ttg (Pimp) KPK yg lolos MK namun kemudian ditolak oleh DPR. Saat itu tak timbulkan problem krn Pim KPK sdh terisi.
10. Sbnrnya, meski alasan Perppu mrpkan hak subyektif Presiden tp MK sudah memberikan 3 rambu ttg syarat2 genting utk keluarkan Perppu.
11). Rambu (1): Ada kekosongan hkm (tdk ada UU) ttg hal yg hrs sgera dslsaikan brdasar UU. Rambu (2): UU yg ada tdk bs dipakai utk hal tsb.
12). Rambu (3): Waktunya sngat mndesak, tak mmungkinkan utk membuat UU yg normal krn keadaan benar2 genting. Itulah 3 rambu pmbuatan Perppu.
13). Perppu Pilkada yg baru dikeluarkan memang bs jd masalah yg hrs diantisipasi sjk skrang. Klo Perppu ditolak akan ada kekosongan hukum.
14) Perppu itu lgsng membatalkan UU Pilkada. UU Pilkada sdh dimatikan tp klo ditolak DPR maka Perppu ikut mati. Trjdilah kekosongan hkm itu.
15)- Mslh-nya pertengahan 2015 hrs ada penggantian banyak kepala daerah. Memakai dasar hukum apa? Ini yang harus diantisipasi oleh negara.
16) Bnyk yg nanya: bgm jln keluarnya. Jujur sy blm tahu. Baru prtama trjadi UU dicabut tp diganti dgn Perppu yg belm tentu disetujui DPR.
17). Para ahli HTN pun blm ada yg mmberi jln keluar scr hukum klo hal itu terjadi. Jln keluar yg paling mungkin, DPR menyetujui Perppu tsb.
18)- Ketiadaan hukum (rechtsvacuum) ttg Pilkada Ini bisa menjadi bom waktu. Perlu kearifan parpol2 utk menghindari kekisruhan2 baru.
19)- Andai sj, Perppu itu tak mencabut UU Pilkada tp hanya menangguhkan berlakunya s-d pembahasan Perppu di DPR, masalahnya tentu lbh mudah.
20) Tp problem yuridis (praktis maupun teoretis) sdh ada di depan kita. Mari berdiskusi utk mencari jln keluar sblm segalanya jd terlanjur.#les

Leave A Reply

Your email address will not be published.