TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM-Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, berhasil meringkus dua pengedar narkotika, serta satu orang pemakai yang terjaring razia di dua tempat yang berbeda. Polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 12,5 gram.
Penangkapan tersangka ini berkat adanya laporan masyarakat, yang resah sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Adanya informasi itu, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di sebuah rumah.
Hasilnya petugas berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Erfani (24). Dari pengembangan inilah, Erfani langsung menyerahkan barang haram yang selama ini ia edarkan. Sabu Sabu seberat 12 gram tersimpan dalam sebuah boks rokok.
Usai melakukan interogasi dan menggeledah isi rumah pelaku, Polisi memburu satu pelaku lagi yang ditengarai merupakan rekan bisinisnya, melalui telpon genggam milik Erfani.
Di tempat sama, petugas mendapatkan buruannya lagi, seorang laki-laki bernama Frengky (35). Polisi berhasil menemukan barang bukti sabu seberat 0,5 Gram, yang disimpan dalam saku celananya.
dari tangan keduanya diamankan sabu-sabu seberat 12,5 gram, sejumlah handphone, lip plastik, pipet dan timbangan.
Selain itu juga polisi berhasil menangkap seorang pengguna berinisial Y (23) yang terjaring razia, saat berada di jalan Awang Long Senopati, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Dari tangan tersangka Y petugas berhasil mengamankan 2 poket sabu-sabu.
Atas bukti-bukti itu ketiganya langsung di gelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku di jerat pasal berbeda, yaitu 114 (2) dan 112 (1) serta Junto 127. Undang-undang 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun hingga sepuluh tahun penjara.#fai83