SAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Ibarat cinta bertepuk sebelah tangan, DPRD Kaltim mengalami hal tersebut. Yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara kelembagaan ketika didatangi rombongan Komisi I DPRD Kaltim ke Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta adanya revisi akan kebijakan kenaikan dana perjalanan dinas, hal itu tak bisa dipenuhi oleh Kemenkeu.
Kemenkeu beralasan, pemberlakuan sama-rata anggaran perjalanan dinas secara nasional adalah kebijakan yang sudah disepakati semua pihak khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Kementerian yang membawahi langsung daerah-daerah di Indonesia. Hal itu dikemukakan wakil ketua DPRD Kaltim Hendry P Tandi Payung yang ikut serta ke Jakarta dan memimpin rombongan wakil rakyat itu berkonsultasi ke Kemenkeu.
“Kalau dari bahasa Kemenkeu, sebenarnya semua regulasi ini ada di tangan Kemendagri. Nah mereka Kemenkeu hanya menjalankan aturan yang dibuat bahwa anggaran perjalanan dinas saat ini sama-rata semua secara nasional,” kata Hendry.
Pemberlakuan dana perjalanan dinas sama-rata secara nasional, dinilai DPRD Kaltim sangat menyulitkan. Permendagrinya menyebutkan setiap harinya Rp 400 ribu saja dari berbagai level, golongan dan strata jabatan pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas itu, sementara diketahui kebutuhan dana setiap hari jauh
lebih besar dari Rp 400 ribu tersebut. Aturan itu dibuat tidak melihat letak geografis dan sosiologis daerah lain, hanya patokannya ke daerah Jawa saja, di
mana transportasi mudah didapat dan dijangkau.
“Kita kan tahu perjalanan ke Berau itu seperti apa, ke Kutai Barat (Kubar) itu seperti apa, dan banyak lagi. Nah sementara kita hanya dapat Rp 400 ribu saja,
yang ada kita pasti akan menombokinya saja, karena tidak akan cukup dengan dana itu. Ini bukan soal kita mau duit berlebih atau apapun, tapi menuntut
keadilan saja,” tambah Hendry lagi.
Karena tak dapat dipenuhi Kemenkeu, rombongan wakil rakyat itu menjadwalkan akan bertemu Kemendagri, untuk berkonsultasi hal yang sama. #mkd