BONTANG, BERITAKALTIM.com – Aturan kode etik internal akhirnya diberlakukan untuk legislatif. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bontang Ma’ruf Effendi mengatakan, dalam kode etik ini nanti akan ada aturan yang harus diikuti seluruh anggota DPRD Bontang jumlahnya mencapai 25 orang.
Salah satunya soal absen kehadiran para wakil rakyat pada saat rapat paripurna. “Insya Allah kami akan terapkan aturan ini mulai Bulan Apri. Karena aturan tentang kode etik itu baru disahkan minggu lalu,” kata ketua BK Ma’ruf, saat ditemui di Gedung DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Kode etik ini kata Ma’ruf sudah sesuai hasil kesepakatan dari seluruh anggota DPRD.
Yang diatur dalam kode etik itu.antara lain, tingkat kehadiran para anggota DPRD selama enam kali berturut-turut hingga adanya kasus hukum yang bisa mengganggu aktivitas di lingkungan DPRD. Pun dengan sanksi. Dalam kode etik ini, BK juga punya kewenangan mengeluarkan sanksi jika ada anggota DPRD yang melanggar kode etik.
“Tetapi ada mekanisme yang harus diikuti dan dijalani. Termasuk sanksi pemecatan. BK bisa saja memberikan rekomendasi asal muasal anggota DPRD untuk dilakukan pemecatan dan menggantinya dengan Pergantian antar waktu (PAW),” ujar politisi Partai KeadilanSejahtera ini.
Selama ini, menurut Ma’ruf Efendi tidak dapat mengambil keputusan terkait para wakil rakyat yang kerap membolos karena alasan dan belum adanya kode etik itu. Meski begitu, menurut Ma’ruf, penerapan sanksi dan melanggar kode etik DPRD itu masih terlalu luas.
Sehingga bisa saja kode etik ini akan mengalami revisi. “ Saya berharap aturan ini berlaku bukan sekedar aturan tetapi ini harus dijalankan dengan baik,” pungkasnya. #fs