BeritaKaltim.Co

Ganja 2 Kg Diamankan Polres Samarinda, Pelaku Mengaku Beli di Malang

SAMARINDA1 bandar ganjaSAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Dani dan Waju, masing-masing berlaku sebagai pengedar dan bandar daun ganja kering di wilayah Kota Tepian Samarinda, Rabu (6/5/2015) malam berhasil dibekuk unit Reskoba Polresta Samarinda. Keduanya dibekuk di tempat terpisah. Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan dua ball atau 2 Kg daun ganja kering dan puluhan paket ganja siap edar.

Penangkapan tersebut bermula dari penggerebekan Waju, pemilik warung angkringan di Jalan Juanda Samarinda Ulu. Dari tangan pelaku Petugas berhasil mengamankan 15 paket daun ganja kering siap edar yang disembunyikan di gerobak tempatnya berjualan. Kepada petugas pelaku mengaku hanya dititipi oleh rekannya untuk menjualkan ganja tersebut pada pemesan dengan harga Rp100 ribu per paket.

“Saya hanya dititipi oleh rekan saya untuk menjualkan ganja tersebut pada pemesan yang siap mengambil dengan harga Rp100 ribu perpaketnya,” aku Waju.

Dari pengakuan ini, polisi terus mengembangkan kasus ini guna mencari asal muasal peredaran barang terlarang tersebut. Dari pemeriksaan awal itu. Waju mengaku dirinya mendapatkan barang tersebut dari Dani, pemilik warung tenda di Jalan Siradh Salman.

Polisi yang kuatir pelaku akan melarikan diri bergegas menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan Dani tengah berjualan. Hanya saja, saat digeledah polisi tidak menemukan barang bukti ganja dalam jumlah besar. Karena itu Polisi membawa pelaku ke tempat kosnya yang hanya berjarak ratusan meter dari tempat usahanya.

Di kamar kos nomor 53 itu, polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk menemukan barang bukti sebanyak 2 bal atau sekitar 2 Kg yang disembunyikan dalam kulkas. Kondisi tersebut kian menyudutkan posisi Dani yang sudah diborgol tangannya. Akhirnya, Dani pun memilih pasrah dan menunjukkan tempat penyimpanan lainnya berupa belasan paket daun ganja kering siap edar. Meski begitu Dani menyebut daun tersebut hanya untuk konsumsi pribadi.

“Barang ini saya beli dari Malang dan hanya untuk konsumsi sendiri,” kata Dani mengakui perbuatannya.

Kini akibat perbuatannya, Dani dan Waju sama-sama digelandang ke kantor polisi. Dipastikan keduanya tidak bisa berjualan untuk kurun cukup lama. Pasalnya keduanya terancam pidana maksimal 12 tahun penjara. #Ahz

samarinda 1 pengedar ganja2

Leave A Reply

Your email address will not be published.