BONTANG, BERITAKALTIM.com – Ketua DPRD Bontang Kaharudin Jaffar meminta agar Pemkot Bontang bersikap tegas soal Pasar Citra Mas. Kahar menilai, gugatan klaim pemilik tanah di sana sangat lemah. Pasalnya, penggugat hanya memiliki surat pernyataan yang ditandatangi Pemkot Bontang terlalu takut. “Pemerintah tidak perlu untuk membangun pasar sementara Citra Mas. Toh, penggugat tanah pasar sementara citramas tidak kuat,” ujarnya, Senin (4/5/2015).
Menurut Kahar, gugatan atas lahan pasar Citra Mas yang oleh oknum warga tidak seharusnya menjadi batu sandungan untuk melanjutkan proyek yang sudah dianggarkan dalam batang tubuh APBD Bontang tahun 2015.
Sebab berdasarkan dokumen yang diajukan, penggungat hanya mengantongi surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Dari sisi hukum surat tersebut tidak bisa dijadikan sebagai bukti kepemilikan. “Dokumen kepemilikan tanah itukan minimal dalam bentuk segel. Bukan surat pernyataan,” katanya.
Selain itu, silsilah sang penggugat hanya mengaku sebagai cucu dari anak angkat nama yang tercantum dalam surat pernyataan pengusaan tanah. Pengakuan ini dinilai tidak kuat untuk menjadi pewaris jika pun tanah tersebut masuk dalam kategori sengketa. “Apalagi penggungat mengaku hanya sebagai cucu dari anak angkat pemilik tanah awal. Dalam hukum waris jelas ini tidak kuat,” ungkapnya.
Karenanya, politisi partai Golkar ini mendesak agar Pemerintah bersikap tegas melanjutkan rencana pembangunan pasar Citra Mas Lhoktuan. “Pemerintah harusnya tegas, kalau masalah ini seperti dibiarkan kapan pembangunan bisa jalan,” tegasnya. #fs