NUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Warga Jalan Pasar Baru Kelurahan Nunukan Barat, LA, 50 tahun, dibekuk anggota Kepolisian Resort Nunukan, Rabu (06/05/2015) sekitar pukul 16.30 wita, karena kepergok jadi bandar judi togel online.
Dari pengakuannya, LA telah menekuni judi togel sejak tahun 2012 ketika bertemu dengan AC dan belajar judi togel darinya. Sebelumnya LA merupakan pedagang telur.
Kabag Humas Polres Nunukan Ipda M Karyadi mengatakan, judi togel yang dijalankan LA ini berbasis di Singapura.
”Tersangka LA belajar judi Online dari AC. Ini dengan sistem mendaftar lewat Singapura-Indonesia. Dia ini mencoba judi online ini sejak tahun 2013 sampai sekarang,” ujar M Karyadi.
Memulai menjalankan judi online tersebut LA diharuskan menyetor uang Rp500.000 sebagai jaminan kepada akun atas nama AN Siguntur. Sementara omset judi togel yang dikelola LA ini setiap hari antara 100 hingga 300 ribu rupiah.
“Untuk membuka online ini LA harus setor dulu kepada AN Siguntur. Kalau dia tidak memasukkan uang hingga Rp500 ribu, dia tidak dilayani. Kemudian dia setiap hari dapat pesanan melalui sms atau orang datang sendiri,” imbuh M Karyadi.
Kepolisian Resort Nunukan berencana akan menjerat tersangka LA dengan pasal 303 KUHP. Selain LA, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp463.000, 1 unit HP Nokia, 1 buah kartu Simpati yang khusus dipakai untuk transaksi judi togel online, 1 unit Laptop Acer, 1 buah modem, 3 lembar slip pengiriman ATM, 1 Kalkulator, dan 1 buku rekapan hasil penjualan nomor buntut. “Kita akan kenakan pas303 KUHP,“ ujar M Karyadi. #dim