BeritaKaltim.Co

Pelajar SMK Palaran Diamankan BNNP Kaltim

SAMARINDA AKBP TAMPUBOLON BERSAMA PELAJAR PENGGUNA NARKOBA (1)SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Seorang pelajar kelas 3 SMK Palaran yang kini menunggu kelulusan, Minggu (10/05/2015) dini hari diamankan petugas gabungan yang dimotori BNNP Kaltim bersama 19 pecandu narkoba lain. Pelajar berinisial RR itu diamankan di sebuah tempat permainan bilyard di kawasan Jalan Remaja Samarinda Utara.

Pelajar tersebut terpaksa ikut digelandang lantaran terindikasi mengkonsumsi narkoba dari tes urine yang dilakukan petugas.

Kepada petugas, pelajar tersebut mengaku sudah tidak ingat berapa kali mengkonsumsi narkoba, sebab kebiasaan mengkonsumsi narkoba itu dilakukan sejak dirinya duduk di bangku kelas 2 SMK. Untuk mendapatkan narkoba itu dirinya bersama beberapa rekannya membeli secara patungan.

“Saya tidak ingat lagi berapa kali mengkonsumsi narkoba sebab sudah saya lakukan sejak kelas 2 SMK dan narkoba ini saya dapatkan dengan cara membeli secara patungan bersama teman-teman,” Aku RR.

Dia juga mengaku kerap membeli sendiri dengan harga Rp200 ribu sepoket. Uang membeli narkoba ini didapat dari uang jajan sekolahnya yang dikumpulkan setiap hari. Untuk bisa menikmati narkoba tersebut RR mengisapnya di kamar mandi rumahnya sendiri.

AKBP Halomoan Tampubolon selaku Kepala Bidang pemberantasan BNNP Kaltim mengaku prihatin dengan hasil temuannya. Pasalnya, narkoba jenis sabu ini kini
sudah merebak di kalangan pelajar. Mereka menjadi korban para pengedar yang berusaha mendapatkan keuntungan dengan merusak masa depan generasi muda. Tampubolon berharap, seluruh lapisan masyarakat untuk bersatu memerangi narkoba yang kini masuk kategori darurat narkoba.

Pasalnya dengan membiarkan para pengedar beraktifitas berarti sama saja membuka peluang bagi pengedar untuk merusak masa depan bangsa ini termasuk keluarga sendiri. Sementara pengedar meraup euntungan besar di balik suramnya masa depan generasi muda.

“Ini harus jadi pelajaran dan keprihatinan kita semua bahwa narkoba kini sudah merambah di kalangan pelajar. Ini harus dihentikan dan jangan dibiarkan
berkembang. Caranya seluruh lapisan masyarakat harus bekerjasama untuk memberantasnya. Jangan berikan kesempatan pada pengedar untuk meraup keuntungan dengan merusak masa depan generasi muda kita,” kata AKBP Tampubolon.

Seperti pecandu lainnya, BK korban para bandar narkoba ini harus menjalani rehabilitasi minimal 3 bulan. Padahal saat ini BK seharusnya tengah menunggu kelulusan dan selanjutkan akan meneruskan pendididikannya. Akan tetapi akibat perbuatan para bandar, masa depan yang direncanakan jadi terhalang oleh Narkoba. #Ahz

Leave A Reply

Your email address will not be published.