BeritaKaltim.Co

Warga Sidrap Tolak Imbauan Disdukcapil Kutim

KTP ilustrasiBONTANG, BERITAKALTIM.com – Pernyataan mengejutkan diungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur, Januar Harlian Putra Lembang Alam. Katanya, masyarakat Sidrap harus mengembalikan semua Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari Bontang dan melakukan rekam data ulang di Sangatta.

Alasannya, secara administrasi, Sidrap masuk dalam tapal batas wilayah Kutim dan tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tapal Batas Wilayah.

Meski telah mendengar imbauan itu via media, Forum 7 Rukun Tetangga (RT) Sidrap bergeming. Melalui sang ketua, Yohannes, warga Sidrap menegaskan tidak akan memenuhi permintaan itu.

Menurutnya, secara hukum, tidak ada larangan bagi setiap warga negara untuk menetap dan tinggal selama di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Apalagi, saat ini, e-KTP merupakan program nasional.

Bagi Yohanes, permintaan itu sama saja melanggar konstitusi yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) Pasal 28 C Ayat 2. “Memang, secara administrasi Sidrap masuk dalam wilayah Kutim. Tapi bukan berarti warga harus dipaksakan mengembalikan e-KTP Bontang dan kembali merekam e-KTP di Kutim. Ini terkesan memaksakan,” ucapnya.

Yohannes menilai, regulasi yang tertuang dalam Permendagri Nomor 25 Tahun 2005 cacat hukum jika ditelisik secara yuridis. Dalihnya, di dalam aturan itu tidak disebutkan secara eksplisit letak Sidrap dan hanya memakai dasar Jalan Pipa sebagai tapal batas legal Kutim dan Bontang.

Selain itu, Yohannes menjelaskan, pasca penetapan regulasi itu, Pemerintah Kabupaten Kutim tidak pernah sekalipun membuka pelayanan bagi masyarakat di Kampung Sidrap.

“Makanya kami menolak imbauan Disdukcapil Kutim. Pemkab Kutim tidak pernah menyentuh pelayanan publik di sini. Seperti pendidikan dan kesehatan. Tiba-tiba saja ada anjuran untuk mengembalikan e-KTP Bontang. Ada apa ini?” tanyanya.

Yohannes menguraikan, pemkab jangan terkesan monoton dalam menangani Sidrap. Meski berpijak pada hukum, pemkab disebut Yohanes tidak pernah melihat kondisi riil di sana. “Jauh sebelum pembentukan daerah otonomi, warga Sidrap sudah punya KTP Bontang,” tandasnya. #fs

Leave A Reply

Your email address will not be published.