SAMARINDA,BERITAKALTIM.com –Didasari SK Walikota nomor 061/0315/0rg.2/2015, terhitung mulai tanggal 1 Juni 2015 peraturan jam kerja bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda mengalami perubahan, yaitu bila sebelumnya pada hari Jumat aktifitas kerja berakhir pada pukul 15.00, sesuai ketentuan baru diubah menjadi 11.30 WITE.
“Artinya setelah shalat Jumat pegawai tidak lagi kembali ke kantor seperti sebelumnya melainkan langsung pulang ke rumah,” demikian walikota Syaharie Jaang dalam kesempatan memimpin apel pagi pada Senin (1/6) di Balaikota.
Namun dengan adanya perubahan jam kerja ini diingatkan Syaharie Jaang agar tidak sampai mengurangi kualitas kinerja.
“Artinya walaupun jam kerja berubah tapi tidak sampai menghambat pelayanan, kalau memang pekerjaan bisa dituntaskan pada akhir pekan, janganlah ditunda sampai hari Senin pekan berikutnya,” imbuh walikota.
Sehubungan dengan akan datangnya bulan suci Ramadhan 1436 H tidak lupa ia juga mengingatkan agar jajaran pegawai tetap harus bersemangat, puasa jangan dijadikan alasan melambatnya pelayanan kepada masyarakat.
“Namun demikian kita juga tetap harus perlu meningkatkan kualitas ibadah kepada Allah SWT, mumpung masih diberi kesempatan untuk menjalankan ibadah di bulan puasa tahun ini, jadi tanggung jawab perkerjaan jalan ibadah juga jalan,” sebutnya.
Tidak lupa diakhir penyampaiannya Syaharie Jaang juga menyampaikan permohonan maaf sehubungan dengan keberangkatan dirinya untuk melaksanakan ibadah umroh. “Tapi yaitu tadi ada atau tidak pimpinan, tugas dan tanggung jawab pekerjaan harus tetap jalan,” pesannya. (hms3)