TANJUNG SELOR, BERITAKALTIM.com – Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Negara Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dana desa tahun 2015 Provinsi Kaltara yang dipusatkan di Gedung Wanita Kabupaten Bulungan, Selasa (16/6/2015).
Menurut Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Pemerintahan Desa (BPMPPKBPD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Wahyuni Nuzband, sosialisasi PMK ini dilakukan dalam rangka optimalisasi dana Desa.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka optimalisasi dana Desa, khususnya pada saat ini adalah untuk percepatan penyaluran dana Desa. Karena seperti yang kita ketahui pada saat ini belum ada satu Desapun di Kaltara yang mencairkan dana Desanya,” kata Wahyuni.
Dirinya mengungkapkan bahwa pencairan dana Desa tersebut belum dilakukan karena masih ada beberapa Desa belum selesai menyusun RPJM-Des (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah).
“Mudah-mudahan dengan adanya arahan dan sosialisasi dari Kementrian Keuangan ini paling tidak Desa tersebut bisa mendapatkan penguatan kembali sehingga proses-proses yang belum selesai ini dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Kemudian menurut Penjabat Gubernur Kaltara melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Kaltara, Zainuddin HZ, mengungkapkan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat yang cakupannya mendirikan kewenangan yang mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat setempat.
“Negara kita adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), walaupun masyarakat desa memiliki mengatur kewenangannya sendiri namun harus tetap mengacu dan taat kepada ketentuan peraturan perundang-undangan,”ujar Zainuddin.
Sementara itu, berkaitan dengan pemberian dana Desa ini. Dirinya menjelaskan bahwa dana desa ini dilakukan untuk menguatkan, melindungi dan memberdayakan masyarakat desa. Kemudian untuk dana tersebut, diharapkan alokasi dana desa ini bisa dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan dapat dipercaya. Artinya dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan-aturan tentang pengelolaan keuangan.
“Oleh karena itu, melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 93 tahun 2015 itu diatur bagaimana terkait penyaluran, penggunaan dan pengevaluasian dana desa tersebut. Agar dana desa nantinya dikelolah oleh desa masing-masing dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui kesempatan ini, Zainuddin menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten di wilayah Kaltara ini agar melakukan pendampingan. Bagaimana untuk membuat RPJM-Des (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa), menyusun keuangan desa dan pembuatan peraturan desa.
“Ini jangan dianggap hal sepele, karena setiap Desa itu juga memiliki aset yang harus dilaporkan sebagai bagian dari neraca kekayaan,”tegas pria yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kaltara ini.
Menurutnya, kalau neraca kekayaan tidak baik dalam pengelolaannya maka opini tentang pengelolaan keuangan akan turun. Kalau dana desa ini tidak bisa dilaksanakan oleh desa, yang mana desa merupakan kesatuan masyarakat dari Kabupaten, maka juga berpengaruh terhadap pengelolaan keuangan.
Sosialisasi terkait PMK ini harus diikuti oleh orang yang tepat dari masing-masing daerah dan memperhatikan secara serius serta bersungguh-sungguh karena hasil dari sosialisasi ini harus disampaikan dan dipaparkan kepada masing-masing daerah agar dana desa tersebut dapat diterapkan dengan baik.
“Hal tersebut dikarenakan dana desa ini sudah diterima oleh Kabupaten dari Pemerintah Pusat, namun belum bisa disalurkan ke Desa karena belum mengetahui persis bagaimana untuk pengelolaan dana desa tersebut, olehnya itu dilakukan kegiatan sosialisasi ini,” tungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Zainuddin menghimbau kepada para peserta yang ikut bahwa hasil dari sosialisasi ini diteruskan kepada perangkat desa. Agar kedepannya, desa-desa ini mengetahui informasi yang benar tentang pengelolaan keuangan dana desa.
Kemudian dijelaskannya, untuk Pemerintah Kabupaten mari bersinergi, agar pengelolaan dana desa yang diberikan oleh pusat ini dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik dari tahapan penyaluran, pertanggungjawaban serta pelaporannya. Ini dilakukan untuk mewujudkan Kaltara ini menjadi yang terdepan. #hmsprov
Comments are closed.