BeritaKaltim.Co

Tiga Tahun, 36 Polisi Disidang, 1 Diberhentikan Tidak Hormat

bulungan perwira-polisi-foto-panasBONTANG, BERITAKALTIM.com – Sepanjang 2013 sampai 2015 ada 36 personel Polres Bontang menjalani persidangan, bahkan satu diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PTHD). Semuanya tersandung kasus pelanggaran kode etik kepolisian, indisipliner, hingga tindak pidana. Hal ini diungkapkan Kapolres Bontang AKBP Hendra Kurniawan baru-baru ini.

“Kami akan menindak tegas personel yang melanggar tata tertib kepolisian,” tegasnya saat ditemui di Makopolres Bontang.

Sementara untuk di tahun ini kasus yang dilaporkan ada enam kasus, terdiri dari tiga kasus kode etik, yakni penggunaan Narkotika, ilegal logging, dan kepemilikan Senjata Api (senpi) ilegal. Sementara itu, untuk pelanggaran disiplin meliputi tidak melaksanakan dinas lebih dari 30 hari secara berturut-turut, dan tidak menaati ketentuan jam kerja.

Saat ini, lanjut dia, pelaku yang melanggar kode etik masih dalam proses penyelidikan dan menunggu persidangan. Sehingga sanksi belum dapat dijatuhkan kepada mereka (pelanggar kode etik-red). Sedangkan bagi pelanggar disiplin sebanyak 3 orang telah diberikan sanksi berupa penundaan pangkat selama satu periode dan di sel secara berkala.

“Mereka semuanya dari pangkat Brigadir, 3 orang melakukan pelanggaran kode etik dan 3 lainya tidak disiplin dalam menjalankan tugas,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi ( Kasi ) Propam Polres Bontang Iptu I Nyoman Suyasa mengatakan anggota polri yang telah mendapatkan sanksi berat berupa pemecatan karena telah melanggar kode etik dan disiplin.

“Ia sudah menjadi langganan kami (Propam) Polres Bontang, AS sudah sering ditindak oleh kami namun tetap mengulangi pelanggaranya, makanya kami tindak tegas,”katanya.

Kata dia, sejak Januari 2015 Polres Bontang telah melayangkan surat pemberhentian kepada pelaku pelaggaran tersebut, namun sekarang sisa menunggu keputusan dari Polisi Daerah ( Polda ) untuk dilakukan PTHD.

Ketika ditanya bagaimana upaya untuk menghindari kasus tersebut tidak terulang. Kapolres AKBP Hendra mengaku sudah melakukan upaya untuk membersihkan lingkungan Polres Bontang dari Narkoba, yaitu dengan rutin menggelar tes urin kepada seluruh personelnya secara mendadak.

“Kami baru saja menggelar tes urin kepada seluruh jajaran polisi di Bontang, ini akan dilakukan secara rutin,”katanya.

Hasilnya, baru ini kembali 3 oknum kepolisian didapati positif menggunakan narkotika, namun tidak serta merta dijatuhkan sanksi kepada mereka. Pasalnya, untuk memastikan mereka adalah pengguna narkoba Polres menunggu hasil uji laboratorium dari instansi yang berkompeten.

“Kami tidak dapat bergantung dengan hasil uji lapangan, karena akurasi data belum kuat, ini sebagai bukti awal yang akan diteruskan nantinya, tapi jika terbukti sebagai ‘pemain’ lama segera akan dilakukan persidangan kode etik namun jika masih dalam masa coba-coba akan saya rehabilitasi,”sambungnya.

Namun saat ini tim penyidik tengah melakukan pengawasan ketat kepada mereka, untuk mencari fakta yang dilakukannya.AKBP Hendra menuturkan narkoba dan pelanggaran disiplin kerap kali menyeret para anggota kepolisian dalam pelanggaran hukum.

Maka, selain melakukan tes urine kepada jajaran Polres Bontang. mereka juga diberikan pembinaan mental agar mampu menjalankan selaku penegak hukum dengan benar. Dia berharap ke depanya, Polres Bontang tidak menemui kasus serupa selama kepimimpinanya. #fs

Comments are closed.