SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Samarinda menggelar deklarasi kesepakatan damai dan pawai simpatik pasangan calon walikota dan wakil walikota, Minggu (6/9/2015) di halaman parkir GOR Segiri. Ada yang menarik, karena pasangan Mudiyat-Iswandi yang selama ini dituding sebagai calon boneka mengaku belum punya sponsor.
“Ya saya berdoa saja masyarakat memilih saya. Persentasenya untuk bisa menang kan masyarakat yang memilih saya lebih dari 50 persen,” kata Mudiyat Noor yang dalam pilkada ini mengaku belum memiliki sponsor.
“Saat ini tidak ada sponsor, padahal, dalam pilkada butuh dana kampanye sekitar 4 hingga 5 miliar rupiah,” tambahnya.
Kedua pasangan calon, masing-masing yakni Mudiyat Noor yang berpasangan dengan Iswandi dan Syaharie Jaang yang berpasangan dengan Nursyirwan Ismail menandatangani prasasti deklarasi damai dengan disaksikan oleh Kapolresta Samarinda Kombespol M. Setyobudi Sik, Ketua KPU kota Samarinda Ramaon Dearnov dan Ketua Panwaslu kota Samarinda Galeh Akbar Tanjung.
Terdapat 8 butir deklarasi kesepakatan Damai yang dibacakan oleh calon wakil walikota dengan nomor urut 1 Iswandi dengan didampingi oleh Mudiyat Noor, Syaharie Jaang dan Nusyirwan Ismail.
Ke-8 butir itu diantaranya yakni peserta pemilihan wajib tunduk dan taat kepada aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta menjaga keamanan, ketertiban dalam setiap kegiatan kampanye sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan KPU tentang kampanye.
Selain itu, Peserta pemilihan juga sanggup mengimplementasikan demokrasi yang bermartabat, bernilai, beretika dan menyelesaikan masalah secara mufakat.
“Menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi serta provokasi untuk meraih kemenangan. Tidak akan melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilih,” kata Iswandi yang mengenakan baju kotak-kotak khas pendukung Jokowi saat mencalonkan diri jadi Gubernur DKI dan Presiden RI.
Bukan itu saja, peserta juga wajib menghormati dan menerima hasil penghitungan suara dan tidak akan mengerahkan massa setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masing-masing pasangan calon dapat menerima hasil pleno penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota samarinda. Dan siap untuk dipilih dan siap untuk tidak dipilih. Siap mendukung walikota dan wakil walikota terpilih melalui proses pemilihan yang demokratis dan transparan,” kata Iswandi yang usai membacakan langsung mendampingi Mudiyat Noor untuk menandatangani prasasti deklarasi kampanye damai.
Sementara itu, Ketua KPU kota Samarinda Ramaon Dearnov berharap kedua pasangan calon bersama dengan timnya bisa memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat dan menghadirkan iklim politik yang nyaman serta dalam setiap perbedaan politik dijadikan sebagai pengikat persaudaraan.
“Kami meminta kepada pasangan calon untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban serta mematuhi aturan selama masa kampanye. wujudkan pilwalikota samarinda tahun 2015 ini berjalan aman, damai, santun dan bermartabat,” katanya.
Selain deklarasi kesepakatan damai oleh kedua pasangan calon juga digelar pawai simpatik. Dalam pawai simpatik ini, kedua pasangan calon berkeliling ke 10 kecamatan dengan rute yang sudah ditetapkan oleh KPU kota samarinda.
Rute itu diantaranya yakni jalan kesuma bangsa, Pahlawan, Dr Sutomo, M.Yamin, Wahid Hasyim, PM. Noor, Kesejahteraan, Kemakmuran, Urip Sumoharjo, Biawan, Muso Salim, Yos Sudarso, Gajah Mada, Slamet Riyadi, sungai keledang, Bung Tomo, Palaran, Simpang Pasir, Loa bakung, Teuku Umar, MT. Haryono, Suryanata, HM Ardan, Sempaja, M.yamin, letjen S.parman, Gatot Subroto, Agus Salim dan kembali lagi ke halaman parkir GOR Segiri dijalan kesuma bangsa.
8 Butir Deklarasi kesepakatan Kampanye Damai Peserta Pemilihan walikota dan Wakil Walikota samarinda tahun 2015 :
1. Bahwa peserta pemilihan walikota dan wakil walikota samarinda tahun 2015 yaitu pasangan calon nomor urut 1 mudiyat noor dan iswandi serta pasangan nomor urut 2 syaharie jaang dan nusyirwan ismail.
2. Peserta pemilihan wajib tunduk dan taat kepada aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan kampanye serta menjaga keamanan, ketertiban dalam setiap kegiatan kampanye sebagaimana yang telah diatur oleh peraturan KPU tentang kampanye.
3. Sanggup mengimplementasikan demokrasi yang bermartabat, bernilai, beretika dan menyelesaikan masalah secara mufakat.
4. Menghindari segala bentuk kekerasan, intrik, intimidasi serta provokasi untuk meraih kemenangan.
5. Tidak akan melakukan praktek jual beli suara, manipulasi suara dan penyuapan baik kepada pemilih maupun penyelenggara pemilih.
6. Wajib menghormati dan menerima hasil penghitungan suara dan tidak akan mengerahkan massa setelah proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
7. Masing-masing pasangan calon dapat menerima hasil pleno penyelenggaraan pemilihan walikota dan wakil walikota samarinda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Siap untuk dipilih dan siap untuk tidak dipilih dalam pemilihan walikota dan wakil walikota samarinda tahun 2015 dan siap mendukung walikota dan wakil walikota terpilih melalui proses pemilihan yang demokratis dan transparan. #rus
Comments are closed.