
SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Panitia khusus (Pansus) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kaltim, Rabu (9/9), melakukan peninjauan lapangan di Pelabuhan Maloy, Kutai Timur, guna menginvestigasi dugaan eksploitasi lingkungan.
Hasilnya, Ketua Pansus Veridiana Wang menyatakan di lokasi sekitar pelabuhan, telah terjadi perusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan. Sesuai permintaan draf rancangan peraturan daerah (raperda) dan fakta lapangan di dalam tata ruang harus ada deliniasi. Undang-Undang Lingkungan juga menyatakan di sekitar pelabuhan tidak boleh dieksploitasi.
“Tujuan pansus untuk melihat langsung lingkungan yang terkena eksploitasi akibat pembangunan pelabuhan. Harusnya hal tersebut tidak boleh terjadi walaupun untuk kepentingan pelabuhan Maloy,” katanya.
Lebih lanjut lagi ia menerangkan deliniasi yang dimaksud adalah tahapan penting menetapkan kawasan yang tidak boleh diganggu dalam pelaksanaan kegiatan, terutama pembangunan prasarana pembukaan wilayah. Karena hal telah diatur dalam undang-undang.
Dijelakan politikus asal PDI-P tersebut, Kutai Timur hanya mendapat enclave 7.000 ribu hectare dari 700.000 ribu yang diminta.
“Ke depan kita harus mencocokkan dengan hitungan yang jelas mana yang menjadi prioritas pembangunan. Pemerintah Daerah harus sharing anggaran. Kalaupun mesti menggunakan APBD Kaltim pasti akan menimbulkan kecemburuan dengan kabupaten kota lain yang ada di Kaltim,” kata Veridiana.
Di sisi lain Ketua Fraksi PDIP tersebut juga menilai bahwa pembangunan Pelabuhan Maloy yang luasnya hampir 5.305 hektare harus memaksimalkan infastruktur penunjang yang telah dibangun dan harus difungsikan segera mungkin.
“Pembangunan Pelabuhan Maloy ini harus diteruskan. Tinggal bagaimana memaksimalkannya nanti,” ucapnya. #adv/yud/dhi/oke
Comments are closed.