
TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Pihak kepolisian akhirnya menetapkan tiga pria yang terdapat dalam foto beruang madu yang tewas yakni Ronal Cristopher (20), Markus Lawai (21) dan Martinus Belawing (24) sebagai tersangka pembunuhan beruang madu tersebut. Dengan penetapan tersebut, ketiganya telah menjalani penahanan di Mapolres Kukar. Hal itu diungkapkan Kapolres Kukar AKBP Handoko melalui Staf Humas Brigpol Andi Fitriyadi.
Menurut Andi, ketiganya telah resmi ditanah. Salah seorang tersangka bernama Ronal, mengakui perbuatanya dan mengaku menyesal. Ronal mengaku tidak tahu bahwa membunuh beruang madu adalah perbuatan melanggar hukum.”Ketiganya statusnya sudah tersangka dan sudah ditahan juga,”ujarnya.
Sebelum menaikan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka, tim penyidik sempat terkendala ketiadaan barang bukti berupa sisa-sisa jasad beruang madu menurut keterangan ketiganya telah dibuang ke aliran sungai. Untuk itu Kapolres Kukar mengutus sejumlah personilnya untuk mencari sisa jasad beruang madu dan melakukan penggeledahan di kediaman ketiga tersangka.
“Rumah mereka sudah digeledah, petugas mengamankan satu unit handphone Samsung dan satu unit Iphone 6 milik Ronal yang digunakan untuk mengambil foto yang diposting ke akun facebooknya, tiga bilah parang dan pisau, tulang dan daging dalam panci sisa olahan daging beruang madu yang telah dimasak dan dimakan milik Markus Lawai, satu buah karung putih tempat membawa daging milik Martinus Belawing,”ujar Kapolres Kukar AKBP Handoko malalui Paur Subag Humas Aiptu Agus Priyono
Menurut Agus, sebelumnya menurut pengakuan ke tiga pemuda tersebut, saat mereka temukan, beruang madu tersebut telah tewas akibat terkena jerat babi yang dipasang di sebuah sungai kecil yang berjarak sekitar 60 kilometer dari Desa Tukung Ritan, Kecamatan Tabang, Kukar. Mareka sengaja merobek perut beruang tersebut untuk mengambil dagingnya untuk dimasak rica-rica.”Penyidik tentu tidak percaya begitu saja dengan pernyataan itu, kita akan terus berupaya mengkukap faktanya dan membuktikan apakah mereka dengan sengaja membunuh satwa langka yang dilindungi undang-undang itu,” ujarnya.
Kecurigaan polisi bahwa beruang tersebut sengaja dibunuh cukup beralasan, pasalnya pada akun media sosial milik salah satu dari ketiga pemuda tersebut bernama Ronal, mereka kerap memposting foto-foto hewan hasil buruan mereka seperti
ular, harimau, kera dan terakhir beruang madu. Polisi juga memastikan bahwa Ronal bukanlah PNS Kukar seperti yang tertera di akun Facebooknya, melainkan eks PHL/helper alat berat PT Petrosea.”Kita pastikan Ronal itu bukan PNS di
Disdukcapil Kukar tapi mantan helper alat berat PT Petrosea,”ungkapAgus
Sebelumnya, setelah melakukan penelusuran melalui media sosial dan penyelidikan di lapangan, Sabtu (26/9/2015) sekitar pukul 08.00 Wita, unit reskrim Polsek Tabang, berhasil mengamankan tiga pemuda yang terdapat dalam foto jasat beruang
madu yang sedang dibelah bagian perutnya. Setelah mengamankan Ronal Cristopher, kedua pemuda lainya diserahkan secara sukarela oleh orang tua mereka. “Bila terbukti dengan sengaja membunuh beruang madu tersebut, ketiganya akan diancam
dengan pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta,”tegas Kapolres Kukar AKBP Handoko. #Wn
Comments are closed.