SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Rancangan Peraturan Daerah Pemberian Insentif Penanaman Modal akhirnya disahkan melalui rapat paripurna ke-31 DPRD Kaltim, kemarin (20/10/2015).
Ketua pansus Edy Kurniawan mengatakan sebelum siap diperdakan, raperda tersebut telah melalui beberapa tahapan. Mulai rapat internal maupun rapat dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait hingga konsultasi ke pemerintah pusat, studi komparatif hingga uji publik.
“Semua tahapan telah dilalui. Melalui rapat paripurna ini pansus telah melaporkan tahapan kerja yang telah dilakukan, dan meminta agar disahkan menjadi perda sebagai acuan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Kaltim,” katanya.
Seperti disampaikan Edy dengan perda tersebut diharapkan tercipta iklim investasi yang sehat, khususnya yang menyangkut tentang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kalimantan Timur.
“Sejumlah materi dalam raperda ini diharapkan menjadi pedoman bagi kabupaten/kota di wilayah Provinsi Kalimantan Timur untuk menciptakan iklim investasi yang profesional, mengedepankan kepentingan daerah demi terwujudnya ekonomi pembangunan serta meningkatkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Pemprov Kaltim melalui Gubernur Awang Faroek menyambut baik pengesahan raperda ini. Menurutnya pengesahan tersebut merupakan dukungan dewan terhadap kemajuan ekonomi pembangunan di Kaltim.
“Pengesahan raperda itu merupakan bentuk dukungan sekaligus kepedulian dewan terhadap upaya peningkatan ekonomi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah. Utamanya, bidang industri yang ke depannya menjadi alternatif bagi PAD Kaltim,” katanya. #adv/yud/oke
Comments are closed.