SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Kemajuan teknologi yang pesat di bidang komunikasi telah melahirkan banyak inovasi dan gagasan baru, serta ide yang bertujuan memudahkan proses komunikasi dan menjadi lebih efektif.
Salah satu inovasi yang mempermudah proses komunikasi adalah telepon selular, di mana kecanggihannya melahirkan banyak fitur-fitur modern, salah satunya Whatsapp Messenger.
Ketua DPRD Kaltim Syahrun HS mengatakan Whatsapp Messenger tersebut bisa dimanfaatkan menjadi salah satu alat dalam sistem yang diberi nama Rumah Pengaduan Rakyat, di mana masyarakat bisa menyampaikan aspirasinya.
“Pada prinsipnya, Rumah Pengaduan Rakyat ini sebuah wadah dalam menampung aspirasi masyarakat Kaltim yang kemudian disampaikan ke masing-masing anggota DPRD Kaltim melalui sarana Whatsapp Messenger,” kata Syahrun.
Model komunikasi ini dianggap sebagai salah satu cara efektif dalam berkomunikasi antara rakyat dengan wakilnya di parlemen, karena tidak bergantung pada jarak dan waktu, termasuk di tengah pada padatnya jadwal kegiatan.
Kemudian aspirasi tersebut akan diterima langsung oleh anggota dewan yang bersangkutan sesuai dengan daerah pemilihan dan komisi pembidangan untuk kemudian mendapat tanggapan, dan tindak lanjut sebagai upaya penyelesaian masalah.
”Misalnya, ada aspirasi dari masyarakat Samarinda maka akan disampaikan ke anggota dewan yang asal daerah pemilihan kota tersebut,” ucap Syahrun.
Politikus asal Golkar itu berharap agar jaringan ini dapat maju dan berkembang serta tidak hanya di lingkup DPRD Provinsi Kaltim, melainkan dapat diikuti oleh seluruh DPRD kabupaten/kota se-Kaltim. Sehingga upaya komunikasi dua arah antara masyarakat dan dewan bisa maksimal yang pada akhirnya akan mengurangi berbagai masalah yang ada.
Sementara itu pencetus ide Rumah Pengaduan Rakyat, Kasubag Dokumentasi dan Perpustakaan Sekretariat DPRD Kaltim Andi Abdul Razaq mengatakan program ini lahir sebagai upaya percepatan informasi dan komunikasi antara dewan dan rakyat.
“Ide ini sendiri muncul ketika saya mengikuti Diklat Kepemimpinan atau Diklatpim III yang dilaksanakan oleh Diklat Provinsi Kaltim untuk mencapai persyaratan kompetensi kelulusan aparatur pemerintah yang sesuai dengan tupoksinya. Salah satu capaian kelulusan peserta diwajibkan untuk membuat inovasi di masing-masing SKPD-nya. Lalu saya membangun jaringan Rumah Pengaduan Rakyat,”tutur Razaq.
Razaq menambahkan program tersebut berdampak positif memenuhi syarat kelulusan Diklatpim III. Oleh sebab itu ide tersebut disampaikan kepada Sekretaris DPRD Kaltim selaku kepala SKPD dan pimpinan DPRD Kaltim. Tidak disangka ide ini mendapat respon positif dari seluruh anggota DPRD Kaltim.
Keberadaan Rumah Pengaduan Rakyat sudah di bangun tiga daerah, yakni Kabupaten Paser, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda. Ke depan ia optimistis ada di seluruh kabupaten/kota se-Kaltim. #adv/bar/yud/oke
Comments are closed.