BeritaKaltim.Co

Kena PHK, Karyawan Tambang Ngadu ke Dewan

KORBAN PHK: Puluhan karyawan perusahaan batubara menyuarakan keluhan soal PHK saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD, Rabu (23/12)
KORBAN PHK: Puluhan karyawan perusahaan batubara menyuarakan keluhan soal PHK saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD, Rabu (23/12)

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Puluhan karyawan perusahaan yang bergerak pada bidang pertambangan menyambangi wakil mereka di PRD Karang Paci menyuarakan tuntutan. Terutama untuk menyelesaikan persoalan dan hak karyawan sekaligus kewajiban perusahan yang belum terpenuhi saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut terungkap ketika Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar dengan agenda mediasi sengketa tenaga kerja terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Rabu (23/12/2015). Zain Taufik Nurrohman selaku Ketua Komisi sekaligus pimpinan rapat kecewa atas ketidakhadiran perusahaan dalam pertemuan untuk menuntaskan permasalahan.

“Komisi IV DPRD Kaltim mengundang empat perusahaan, namun hanya satu perusahaan hadir, PT International Prima Coal. “Ketidakhadiran perusahaan menunjukkan tidak ada itikad baik perusahaan kepada para karyawan, terutama untuk menyelesaikan persoalan sekaligus memenuhi apa yang menjadi hak karyawan,” kata Zain penuh kecewa.

Ketiga perusahaan yang tidak memenuhi panggilan DPRD Kaltim sebagaimana undangan adalah PT Alhasani, PT Dwipa Indonesia dan PT Angkasa Sakti.

Hadir dalam rapat dengar pendapat Sekretaris Komisi Rita Artaty Barito dan anggota Komisi Muhammad Adam. Ada juga perwakilan Forum Pendukung Otonomi Daerah dan Gerbang Dayaku, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kaltim.

Dalam rapat terugkap, PT Angkasa Sakti sebagai kontraktor yang menambang pada areal PT International Coal di Palaran, Samarinda menyisakan persoalan. Angkasa Sakti hingga saat ini belum memenuhi kewajiban pembayaran gaji, tunjangan dan lain sebagainya pada sembilan karyawan dengan nilai angka sebesar Rp 535 juta.

Sementara PT Dwipa Indonesia yang menambang pada areal PT Alhasani di Sanga-sanga melibatkan 55 tenaga kerja. PT Alhasani hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar gaji, tunjangan dan lain sebagainya pada 55 tenaga kerja sebesar Rp 5,34 miliar.

“Kedua perusahaan baik PT Angkasa Sakti dan PT Alhasani sudah ada anjuran tertulis dari Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara untuk segera membayarkan tunggakan gaji karyawan dengan tuntutan yang ada,” imbuh Zain.

Selanjutnya, DPRD Kaltim akan memanggil lagi perusahaan terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan. Juga meminta kepada perusahaan pada pertemuan berikutnya untuk mengutus perwakilan yang memiliki kompetensi dan berwenang dalam mengambil keputusan.

“Kami meminta pihak pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja pada tingkatan masing-masing untuk memaksimalkan pengawasan secara menyeluruh terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah kerjanya supaya tidak lalai hingga menyebabkan permasalahan-permasalahan yang dapat merugikan rakyat dalam taraf kesejahteraan,” tegas Adam. #adv/rid/oke

Comments are closed.