BeritaKaltim.Co

DPRD Setuju Perda Pendidikan Direvisi

19MURSIDI-MUSLIMSAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Mursidi Muslim mengatakan, DPRD Kaltim sangat setuju dan antusias menyambut rencana Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendidikan di Kaltim.

Apalagi menurutnya Perda Nomor 3 Tahun 2010 yang mengatur tentang peningkatan kualitas pendidikan di Kaltim tersebut isinya sudah tidak sesuai. Menyusul dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perda tersebut jelas mengatur terkait kewenangan pemerintah terkait SMA/SMK di bawah pemerintah provinsi yang sebelum diatur oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Isi Perda Pendidikan memang sudah tidak sesuai, untuk itu kami setuju agar Perda Pendidikan segera direvisi,” ucapnya.

Politikus Partai Golkar ini mengusulkan, agar dalam Perda Pendidikan yang baru nanti segala hal-hal yang menyangkut tentang teknis pendidikan di Kaltim tidak dimasukan dalam draf perda. Hal itu bertujuan agar Perda Pendidikan Kaltim bisa berlangsung lama. Sehingga tinggal menyesuaikan dengan peraturan-peraturan yang ada.

“Jadi hal-hal menyangkut tentang teknis cukup diatur dalam pergub,” katanya.

Mursidi menyampaikan, ada beberapa substansi penting yang perlu dimasukan dalam draf Perda Pendidikan yang direvisi. Antara lain mengenai pencanangan wajib belajar 12 tahun di Provinsi Kaltim dan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBD. Juga terkait pengembangan sekolah unggulan, lalu bagimana caranya memperoleh akses pendidikan di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Sebab biasanya di kawasan terpencil hanya memiliki SD, sedangkan untuk SMP dan SMA jarang yang ada. Kalaupun ada lokasinya terlalu jauh. Kemudian terkait beasiswa, bantuan operasional sekolah, pendidikan non formal dan swasta, dan insentif guru.

Serta perlu pula diatur terkait upah minimum bagi tenaga guru honor. Sebab guru honor juga memiliki peran penting dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan dalam rangka mencerdaskan bangsa. Diaturnya upah tenaga guru honor dalam perda juga dimaksudkan agar jangan sampai upah antara guru honor di sekolah satu dengan lainnya besarannya jauh berbeda.

“Jadi upah minimum para guru honor di Kaltim memiliki ketentuan kuat dan mengikat bagi kepala daerah se-Kaltim. Dengan demikian mulai dari gubernur hingga bupati/walikota bertanggung jawab memperhatikan kesejahteraan tenaga guru honor,” harapnya

Dia juga berharap rencana revisi Perda Pendidikan tersebut segera direalisasikan. Sehingga dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Perda. Karena pendidikan merupakan kebutuhan masyarakat. #adv/lin/gg/oke

Comments are closed.