BeritaKaltim.Co

Jatam Heran, Lokasi Tambang Disegel Tapi Tetap Operasi

samarinda peta jatamSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Lokasi longsor tambang batubara yang memakan korban jiwa, Medi, operator alat berat yang sedang bekerja untuk mengangkut batubara, pada pukul 09:00 Wita, Selasa 8 Maret 2016, ternyata areal konsesi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) di Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Korban merupakan tenaga kerja PT Mitra Indah Lestari yang dikontrak melakukan eksplorasi di situ. Ia tewas tertimpa tanah longsor dn jenasahnya oleh pihak keluarga direncanakan dibawa ke kampung halamnan, Pinrang, Sulsel.

Berdasarkan kunjungan lapangan yang dilakukan Tim JATAM Kaltim dengan mengambil titik koordinat, lokasi kejadian berada pada konsensi PT Energi Cahaya Industritama (ECI) yang pada tahun 2014 memiliki catatan hitam karena juga telah merenggut nyawa bocah 8 tahun Nadia Zaskia pada lubang tambang miliknya yang tak ditutup dan direklamasi.

Kepastian lokasi adalah konsesi PT ECI dengan adanya petunjuk sebuah plang pengumuman di dekat kolam tentang peringatan mendekati kolam tambang yang berbahaya.

“Tentu kita belum lupa, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diwakili oleh Dirjen Penegakan Hukum, Rasio Ridho Sani, pada Rabu, 3 Februari 2016 lampau juga telah menjatuhkan sanksi terhadap 11 perusahaan pemilik lubang tambang batubara maut Kaltim,” tulis Merah Johansyah dalam pers rilis JATAM Kaltim yang dikirim ke redaksi beritakaltim.com.

Dirjen Gakum KLHK, Rasio Ridho Sani bersama Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif KLHK, Vivien Rose dengan puluhan penyidik KLHK dan polisi hutan bersenjata lengkap melakukan penegakan hukum berupa sanksi paksaan Pemerintah terhadap 11 perusahaan tambang penyebab 19 anak tewas di lubang tambang Samarinda dan Kutai Kartanegara.

Aksi mereka menyegel dan memasang plang sanksi dilakukan di areal bekas lubang tambang maut PT CEM, MHU, Hymco Coal dan termasuk Energi Cahaya Industritama.

Tim PPLH diketahui sudah menyegel lokasi itu dengan memasang papan peringatan. Pada papan peringatan tersebut tertera tulisan “areal ini dalam proses penghentian pelanggaran tertentu terkait dengan izin lingkungan”.

Dalam Aspek Keselamatan Kerja, JATAM menduga manajemen perusahaan ECI yang menjalankan aktivitas produksi di tengah sanksi yang masih berjalan adalah Pelanggaran Berat, itu berarti Ketidakpatuhan terhadap Negara / Pemerintah. #jatam/le

Comments are closed.