SAMARINDA. BERITAKALTIM.COM – Upaya mendongkrak Pendapat Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak retribusi dengan menggunakan payung hukum seperti perda merupakan wajib. Namun seiring dengan perkembangan diperlukan perubahan untuk lebih menyempurnakan perda “Retribusi diharapkan menjadi salah satu sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Sebagai instrument kebijakan fiskal mempunyai kemampuan strategis yang bermanfaat dalam membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Baharuddin Demmu.
Hal itu sejalan dengan rencana pemerintah melakukan perubahan terhadap tiga raperda Kaltim yang berkaitan dengan retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Atas rencana tersebut, dia mengapresiasi dan mendukung upaya Pemprov Kaltim melakukan perubahan pada perda tersebut, terkait upaya menggali potensi PAD. Hal ini sejalan dengan penyerahan sebagian besar kewenangan pemerintahan kepada pemerintah daerah yang telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasiona. Dalam rangka menciptakan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. “Dalam kaitan ini peran dan dukungan daerah dalam rangka pelaksanaan perundang-undangan sangat strategis, khususnya dalam membuat perda,” sebutnya.
Politikus PAN ini menambahkan, pertumbuhan ekonomi daerah relatif masih sangat bertumpu pada bagi hasil kegiatan-kegiatan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA). Situasi ekonomi global yang lesu menyebabkan turunnya permintaan SDA secara signifikan, yang berimplikasi pada berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang diterima daerah. Untuk itu melalui perubahan perda diharapkan PAD yang dihasilkan dapat menjadi motor utama penggerak pembangunan di Kaltim.”Pansus yang nantinya dibentuk untuk menggodok perubahan perda diharapkan melibatkan berbagai elemen masyarakat, akademisi, praktisi dan para pemangku kepentingan,” urainya. #adv/lia/gg
Comments are closed.