TANJUNG REDEB, BERITAKALTIM.com- Agar tak melangkahi undang – undang nomor 42 tahun 2002 tentang penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menyarankan, Berau Televisi (BTV) media elektronik milik Pemkab harus segera diberi perlindungan, yakni membuat payung hukum berbentuk Peraturan Daerah (Perda). Oleh sebab itu, Ketua DPRD Berau, Hj Sarifatul Sya’diah S Pd M Si menyarankan kepada Pemkab Berau membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyiaran BTV.
Sebelumnya, Rabu (13/4/2016), sejumlah anggota KPID Kaltim dan beberapa staf dan crew BTV bertemu dengan ketua DPRD Berau, Hj Sarifatul Sya’diah S Pd M Si, untuk membahas agar BTV yang selama ini menjadi corong pemerintah segera mendapat perlindungan hukum, sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 42 tahun 2002 tentang penyiaran.
“Dalam pertemuan kemarin, selain melakukan silaturrahim, anggota KPID Kaltim menyarankan agar stasiun BTV dibuatkan sebuah Perda, agar tidak menyalahi aturan. Karena Perda tersebut sudah menjadi amanat UU tentang penyiaran,” ujar Sarifatul Sya”diah atau yang akrab dipanggil Sari kepada media ini, usai melakukan pertemuan dengan anggota KPID di ruang kerjanya.
Sehingga kata Sari, pihaknya mendorong pihak eksekutif agar segera membuat payung hukum, berbentuk Raperda untuk segera diserahkan kepada pihak legislatif, kemudian dibahas bersama.
Setelah dibahas dan sudah sesuai ketentuan undang – undang yang berlaku, Raperda tersebut segera diparipurnakan, untuk disahkan menjadi sebuah Perda.
“Jadi, dengan adanya Perda tersebut, BTV selaku stasiun penyiaran informasi bisa berlangsung dengan aman, tanpa menyalahi aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sari juga kembali mengungkapkan, pihaknya menyayangkan jika BTV sebagai televisi lokal yang pertama kali melakukan siaran, tiba – tiba izinnya dicabut tidak bisa memberikan informasi kepada masyarakat.
“Karena harus diakui, suatu kebanggan bagi kita semua atas keberadaan BTV ini. Karena tidak sedikit daerah – daerah lain, khususnya di Kaltim yang study banding ke BTV untuk membuat stasiun televisi, apa saja persyaratannya, apa saja yang harus disiapkan, lalu bagaimana caranya menyusun suatu program yang layak disuguhkan kepada masyarakat,” Urainya.
Diharapkan kepada pihak – pihak instansi terkait segera menyusun Raperda, untuk segera diserahkan kepada legislative, dan bisa segera disahkan menjadi Perda melalui rapat paripurna. “ Intinya kita selalu mendukung apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, sebagai mana yang sudah menjadi program Pemkab Berau,” katannya.
Sepeti diketahui, Pemkab Berau memilliki stasiun televisi yang dinamakan Berau Televisi (BTV), berdiri sekitar tahun 2003 , televisi milik pemerintah ini dikelola oleh Humas Pemkab Berau, selama kurun tiga belas tahun beroperasi, terakhir ini justru menumpang tayang di stasiun milik swasta di Berau.
Bupati Berau Muharram S Pd MM, pertama kali bertugas pada Senin 22 Pebruari lalu, setelah berpidato akbar di Apel pagi, pertama kali mengunjungi ruang humas yang mana Berau TV menjadi bagiannya.
Bupati ketika itu mempertanyakan mengenai keberadaaan BTV kepada Kabag Humas Pemkab Berau Syahrani SH. Dan intinya keberadaan BTV didukung penuh oleh Pemerintahan. #MAR
Comments are closed.