SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Peraturan daerah tidak boleh hanya sebatas kebijakan semata tanpa ada rasa takut atau patuh dalam pengimplementasiannya. Ketidakadaan rasa takut melanggar sebuah ketetapan peraturan daerah, akan membawa dampak buruk terhadap suatu daerah juga negara. Seperti Jembatan Timbang KM 17 Balikpapan. Dimana jembatan tersebut telah memiliki sebuah ketetapan peraturan, namun dari segi sistem pengawasan masih terbilang lemah. Sehingga akan memberi celah bagi oknum nakal melanggar aturan meraup keuntungan.
Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Kaltim Andhika Hasan. “Saya berharap Dispenda dapat lebih menekankan pengawasan dalam hal pengutipan. Percuma saja membuat sebuah peraturan tetapi tidak ada pengutipan, otomatis tidak berjalan lancar sebagaimana mestinya,” kata Andhika, satu dari anggota Pansus Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 01 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu DPRD Kaltim.
Politikus PDI-Perjuangan ini meyakini bahwa masyarakat akan dengan sukarela memberikan tarif atau retribusi kepada negara jika memang benar adanya. Sementara, masih banyak terdapati ketidak sesuaian tarif pembayaran retribusi daerah. Yakni dengan memperbolehkan angkutan kelebihan beban melewati jembatan dengan cukup memainkan mata, memberi sebuah isyarat pembayaran melalui oknum nakal.
Jika mematuhi peraturan, angkutan kelebihan tersebut harus menurunkan sebagian beban untuk dapat melintas. Faktanya, aturan yang ada justru dilanggar tanpa rasa takut sebuah hukuman ataupun sanksi. Sebab itu, pengawasan dan pengendalian perlu untuk menyisipkan sebuah pasal-pasal khusus dalam pengaturannya. Perusahaan besar internasional yang beroperasi di Indonesia, menurut Andhika, berani mengalokasikan 20 persen anggaran untuk pengawasan dan pengendalian. Sementara Pemerintah Provinsi Kaltim sendiri, perhatian belum menunjukkan angka 20 persen dalam hal pengawasan dan pengendalian.
“Pengawasan dan pengendalian memiliki potensi resiko kehilangan besar dalam hal retribusi. Sebab itu, kemajuan daerah menjadi tanggung jawab kita bersama dengan memastikan uang-uang yang merupakan hak negara, memang masuk kedalam kas negara,” imbuh Andhika. #adv/rid/oke
Comments are closed.