BeritaKaltim.Co

Empat Raperda Mengakomodir Kepentingan Masyarakat Bontang

unnamed (2)BONTANG. BERITAKALTIM.COM – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama Wawali Basri Rase menghadiri rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Bontang, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan, Kamis (15/9/2016), kemarin.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bontang, Kaharuddin Jaffar ini mendengar pendapat akhir kepala daerah, atas keputusan DPRD terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni, Raperda penyalahgunaan bantuan hukum, Raperda terkait izin usaha jasa konstruksi, Raperda tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, terakhir Raperda RPJMD 2016-2021.

Secara garis besar, Walikota Neni menyampaikan ke-4 Raperda ini diharapkan bisa lebih pro kepada kepentingan warga Kota Taman. Misal, Raperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, merupakan amanah dari Undang-Undang nomor 16.

“Ada tiga pihak yang diatur dalam Raperda ini. Yakni, penerima bantuan hukum kepada orang miskin, pemberi bantuan hukm serta penyelenggara bantuan hukum,” kata dia.

Oleh karena itu, bantuan hukum adalah hak asasi semua orang yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara. Tetapi juga merupakan tanggung jawab negara dalam mewujudkan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law), akses terhadap keadilan (access to justice) dan tidak memihak atau fair trial

Bantuan hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma – cuma kepada penerima bantuan hukum. Bantuan hukum yang diberikan meliputi masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara. Baik secara ligitasi maupun non ligitasi.

“Saya berharap dengan ditetapkannya Raperda Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda), semua penerima bantuan hukum dapat terjamin dan terpenuhi haknya untuk mendapatkan akses keadilan, terwujudnya hak konstitusional semua masyarakat Kota Bontang dengan prinsip persamaan kedudukan dihadapan hukum serta terwujudnya peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Selanjutnya, Wali Kota Neni juga menanggapi soal Raperda Izin Usaha Jasa Kontruksi. Dimana kata Neni, berdasarkan pasal 1 angka 2 UU no 18/99 tentang jasa kontruksi dijelaskan bahwa jasa kontruksi merupakan layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan kontruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

“Dalam pembangunan, jasa kontruksi mempunyai peranan penting dan strategis mengingat jasa kontruksi menghasilkan produk hasil berupa bangunan atau bentuk fisik lainnya, baik yang berupa prasarana maupun sarana yang berfungsi mendukung pertumbuhan dan perkembangan berbagai bidang terutama bidang ekonomi, sosial, dan budaya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata materil dan spiritual, disamping itu jasa kontruksi mempunyai peranan mendukung berbagai bidang pembangunan, mendukung tumbuh dan berkembangnya berbagai industry barang dan jasa yang diperlukan dalam penyelenggaraan pekerjaan kontruksi,” jelasnya.

Selain kedua raperda tersebu, Wali Kota juga menyampaikan tanggapannya soal Raperda tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi dan Raperda tentang RPJMD. “Saya berharap raperda – raperda yang kita bahas bersama ini bisa lebih meningkatkan dan mengakomodir kepentingan warga Bontang,” pungkasnya. #hms26

Comments are closed.