BeritaKaltim.Co

Kebocoran Belum Ditekan, PDAM Usulkan Tarif Naik

SAMARINDA.BERITAKALTIM.CO-Meski belum ada aksi nyata dari direksi PDAM Tirta Kencana Samarinda untuk menekan kebocoran air yang mencapai 36 persen, direksi mengusulkan kenaikan tarif air sampai 40 persen mulai tahun ini dengan rincian, 30 persen naik tahun 2016 dan 10 persen naik tahun 2017.

Saat ini tarif air PDAM Samarinda, rata-rata Rp4.299/m3 dengan volume air hilang mencapai 23 juta m3 per tahun atau setara Rp100 miliar lebih per tahun, sehingga untuk tahun-tahun ke depan, pelanggan masih harus memikul biaya produksi air yang hilang tersebut.

Seusai rapat membahas usulan kenaikan tarif air dengan Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang dan Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, H Hadi Hartono, serta anggotanya, H Sarwono dan Hasan, Dirut PDAM Samarinda, Alimuddin saat dihubungi, tak memberikan jawaban apa-apa.

Di lawan websitenya, PDAM mengutip pernyataan wali kota hanya menayangkan penjelasan, sejak tahun 2008 belum ada penyesuaian tarif air, padahal saat bersamaan telah terjadi inflasi, kenaikan harga tarif dasar listrik dan bahan bakar minyak. Kemudian PDAM telah melakukan peningkatan kinerja dan pelayanan.

“Sejak tahun 2008 baru sekarang kita bahas penyesuaian ini. Berdasarkan Perda dan kajian tim akademisi, PDAM akan menyusun dan menyampaikan usulan tarif baru kepada saya,” kata Syaharie Jaang seusai rapat di Kantor PDAM Tirta Kencana Kota Samarinda.

Sementara itu Direktur PDAM Alimudin menerangkan alasan penyesuaian tarif air minum diantaranya seiring pertumbuhan penduduk pastinya memerlukan peningkatan produksi air. Untuk itu perlu penambahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) baru.

Selanjutnya agar air bisa terdistribusi dilakukan penanaman pipa dan wilayah mana yang kita prioritaskan. Untuk mencakup pelayanan 100 persen tentunya arahnya ke wilayah pinggiran dimana untuk perkotaan sudah tertanam semua pipanya. “Kita usul 40 persen dan disetujui 30 persen.Kalau sudah di teken akan kita sosialisasi,” papar Alimudin.

Terpisah H Sarwono dari Komisi II DPRD Kota Samarinda menerangkan bahwa kebijakan teknis penyesuaian tarif sesuai Permendagri No 71 tahun 2016. Penyesuian tarif dengan kondisi beban biaya pdam di suatu daerah. Sesuai kajian dari tim akademis nantinya disosialisasikan ke masyarakat.
“Hasil kajian tim nantinya oleh Dewan Pengawas diusulkan ke walikota sebaiknya disosialisasikan, agar masyarakat mengetahui.ada rentang waktu sebelum ditetapkan,” tutur Sarwono.#into

Comments are closed.