BeritaKaltim.Co

Pendapatan dari PKB/BBNKB di Samarinda Masih Aman

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM- Pendapatan Dispenda Kalimantan Timur dari PKB/BBNKB (Pajak Kendaraan Bermotor-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) di Kota Samarinda di tahun 2016 masih aman, atau masih melampaui target yang ditetapkan, meski pendapatan dari pos PKB di bawah target. Dengan demikian, bagi hasil ke Pemkot Samarinda masih sesuai dengan target.

Hal itu dikatakan Kepala UPT Dispenda Kaltim Cabang Samarinda, Said Husein menjawab pertanyaan di kantornya, Senin (13/02/2016).

Pada tahun anggaran 2016, target pendapatan dari Samarinda, untuk PKB Rp233 miliar dan BBNKB Rp154 miliar, atau keduanya Rp387 miliar. Realisasi untuk kedua pendapatan Rp391,610 miliar dengan rincian; dari PKB Rp230,068 miliar atau 98,74% dan dari BBNKB sebesar Rp161,541 miliar atau 104,90%.

“Kekurangan penerimaan PKB dari target, bisa ditutupi dengan surplus dari BBNKB,” kata Husein.

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi hasil PKB dan BBNKB adalah 70% untuk Pemprov Kaltim dan 30% untuk Kota Samarinda, sehingga dari kedua pos pendapatan tersebut Samarinda memperoleh bagi hasil Rp117,483 miliar dan sisanya Rp274,127 untuk Pemprov Kaltim.

Menurut Husein, pas-pasnya pendapatan dari PKB dan BBNKB di Samarinda, tak terlepas dari faktor lesunya aktifitas dunia usaha dalam dua tahun terakhir, sehingga transaksi jual beli kendaran baru juga menurun. Sedangkan penerimaan PKB juga demikian, pemilik kendaraan, mungkin mendahulukan kepentingan yang paling mendesak daripada membayar PKB. “Kita berharap dunia usaha bangkit tahun ini agar pendapatan daerah tetap aman,” katanya.

Setelah melihat kondisi riil, lanjutnya, di tahun 2017 ini ditargetkan pendaopatan dari PKB/BBNKB di Samarinda Rp389 miliar, rinciannya dari BBNKB Rp157 miliar dan PKB Rp233 miliar. Realisasi sampai saat ini (10 Pebruari) dari BBNKB sudah 9,6% atau Rp15 miliar dan dari PKB sudah 12% atau Rp28 miliar.

“Kita optimis bisa terpenuhi target,” kata Husein. “Adanya program pembayaran PKB bisa melalui Kantor Pos dan via bank (online) kita harapkan mendorong pemilik kendaraan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” tambahnya.

Pemkot Samarinda di tahun 2016, selain menerima bagi hasil PKB/BBNKB sebesar Rp117,483 miliar, juga menerima 50% bagi hasil retribusi pemanfaatn air permukaan yang nilainya Rp593.628.843,oo. Penerimaan retribusi air permukaan ini, sebetulnya masih bisa ditingkatkan, tapi selama ini terkendala pendataan wajib retribusi sebab, data-data perusahaan pengguna air permukaan ada di Pemkot Samarinda sebegai penerbit aneka macam izin usaha.

“Kita masih usahakan ada sinergi dalam pendataan dan informasi,” kata Husein.

Pada tahun 2015 Dispenda Kaltim Cabang Samarinda berhasil mengumpulkan pendapatan dari retribusi air permukaan, PKB, BBNKB, dan aneka macam denda sebesar Rp415,020 miliar. Rinciannya, yang terbesar dari PKB Rp223,020 miliar, BBNKB Rp171,406 miliar, retribusi air permukaan Rp1,129 miliar, retribusi jasa usahaRp432 jutaan, denda PKB Rp11,922 miliar,dan denda BBNKB Rp3,880 miliar. #into

Comments are closed.