TANJUNG REDEB, beritakaltim.co- Dinas Perhubungan (Dishub) Berau selama dua hari berturut-turut melaksanakan razia parkir di beberapa ruas jalan yang ada di seputaran Kecamatan Tanjung Redeb.
Razia Jum’at (31/3/2017) hingga Sabtu (1/4/2017) dipimpin oleh Gamal Swanto selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Dishub Berau. Menurutnya, penataan parkir liar ini mengacu kepada Ketertiban Umum, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Berau Nomor 13 Tahun 2012.
Penertiban parkir bertujuan untuk memperindah penataan parkir di seputaran Kecamatan Tanjung Redeb, yang selama ini banyak dikeluhkan oleh pengendara.
“Untuk titik awal kami fokuskan di Jalan Pulau Derawan karena dimalam-malam seperti ini selalu ramai kendaraan, dan kami juga memberikan himbauan kepada pedagang yang berjualan menggunakan mobil di sisi trotoar sebelah siring. Seharusnya di sebelah badan jalan yang satunya jika ingin berjualan,” ungkapnya.
Dikatakannya, memang saat ini meskipun belum ada masalah perda parkir liar. Namun, dengan menggunakan Perda Nomor 13/2012 tentang Ketertiban Umum, pihaknya tentu bisa menegur jika pengendara tidak memarkirkan kendaraan mereka sesuai dengan ketentuan. Dan, dalam penertiban ini, pihakya juga memberikan sosialisasi kepada pengendara tentang parkir yang benar, yakni muka motor menghadap ke jalan raya.
Disinggung mengenai apakah penataan parkir liar ini hanya dilakukan di kawasan Kecamatan Tanjung Redeb saja, Gamal menjelaskan, memang untuk saat ini difokuskan di Kecamatan Tanjung Redeb saja. Namun, bukan berarti kawasan lain tidak, di kawasan lain tersebut penataan parkirnya sudah cukup rapi dan ada juga petugas yang telah ditempatkan disana.
“Semua kawasan menjadi tanggung jawab kami, namun saat ini kami masih berfokus di kawasan Tanjung Redeb saja dulu, dan untuk kawasan lain pun juga ada petugas yang memang mengatur disana,” pungkasnya. #Mar
Comments are closed.