SAMARINDA, BERITAKALTIM.CO- Warga di sekitar Waduk Benanga, Lempake, Tarmidi, Cs (delapan orang) minta Balai Wilayah Sungai Kalimantan III tak melakukan aktifitas apapun di Waduk Benanga, karena Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur maupun Pemerintah Kota Samarinda belum membayarkan santutan atau ganti rugi atas lahan pertanian garapan mereka seluas 8,6 hektar yang tenggelam di waduk.
“Kami ini korban wali kota Samarinda yang membayarkan uang santunan kepada orang yang tak berhak menerima di tahun 2011, sedangkan uang santunan untuk kami sampai sekarang tak kunjung dialokasikan,” kata Tarmidi yang mendapat pendampingan sejak 2008 dari Yayasan Informasi Pembangunan dan Advokasi Sosial (YIPAS) Kaltim.
Menurutnya, YIPAS Kaltim telah memberitahukan ke BWS melalui surat tertanggal 3 April 2017 bahwa dirinya belum menerima uang santunan sampai sekarang, padahal ratusan petani lainnya sudah menerima uang santunan. Dalam surat itu, juga diberitahukan, warga yang belum menerima santunan akan memborgolkan dirinya ke alat berat yang akan digunakan BWS merevitalisasi waduk.
“Kami siap memborgolkan tangan ke alat berat yang digunakan di proyek waduk,” ujarnya.
Sementara itu YIPAS Kaltim dalam suratnya yang ditujukan ke kepala BWS Kalimantan III yang salinannya diperoleh kemarin, menjelaskan, pihak yang menghambat Tarmidi, Cs mendapatkan santunan adalah Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang, karena tahun 2011 pernah melakukan kesalahan dengan menerbitkan SK penerima santunan sebesar Rp1,8 miliar adalah Abbas, Cs.
“Setelah Abbas diadili di Pengadilan Tipikor Samarinda dah dihukum 7,5 tahun penjara atas korupsi uang santunan Rp1,8 miliar, wali kota jadi ketakutan, trauma, tapi yang dikorbannya kemudian Tarmidi, Cs,” kata YIPAS.
Dijelaskan pula, dari sembilan bidang tanah pertanian garapan masyarakat dengan luas lahan keseluruhan 86.250 m2 yang belum diganti rugi/santunan, satu bidang tanah atas nama Jamhari, ukuran 250 m X 50 m = 12.500 m2 berada pada tanggul dekat pintu air yang hendak direvitalisasi (dikuatkan) BWS.
Tarmidi dan kawan-kawan berhak menerima santunan/ganti rugi sebab, sudah disepakati Pemprov Kaltim-Pemkot Samarinda dengan Komisi I DPRD Kaltim dalam Rapat Komisi I DPRD Kaltim, tanggal 28 Juli 2011, sebagaimana tercantum dalam butir V (kelima) kesimpulan rapat saat itu.
Proses pengalokasian dana di APBD Kaltim untuk membayar santunan kepada Tarmidi dan kawan-kawan hingga saat ini atau lebih dari 5 tahun tidak terealisasi karena dihambat Wali Kota Samarinda, H Syaharie Jaang, dimana tidak mau mengajukan usulan permintaan dana untuk Tarmidi dan kawan-kawan ke Gubernur Kaltim dan DPRD Kaltim.
YIPAS menjelaskan, sebetulnya, untuk memastikan pemberian santunan ke Tarmidi dan kawan-kawan tidak bermasalah dikemudian hari, Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kaltim, dan Komisi I DPRD Kaltim, dan Tarmidi berserta kawan-kawan, pada tanggal 11 April 2016 telah bertemu dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Kaltim.
Selanjutnya Pemerintah Kelurahan Lempake dan Pemerintah Kecamatan Samarinda Utara telah melakukan verifikasi dan validasi pemohon santunan dan surat-surat tanahnya dari tanggal 7-8 September 2016, serta memeriksa dan melakukan pengukuran tanah pemohon santunan tanggal 29 September dan 11 Oktober 2016.
Dari kegiatan verifikasi dan validasi yang dilakukan diperoleh fakta, kedelapan pemohon santunan, benar warga Kelurahan Lempake yang dulunya berasal dari warga transmigran yang mempunyai lahan pertanian produktif, tapi lahan tersebut tenggelam akibat meluasnya Waduk Benanga, dan belum pernah menerima santunan dari Pemprov Kaltim.
“Hingga pemeriksaan lapangan dan pengukuran lahan yang dimohonkan mendapatkan santunan tersebut selesai dan berita acara ditanda tangani, tidak ada klaim atau keberatan dari pihak lain atas lahan dimaksud,” terangnya.#into
Comments are closed.