BeritaKaltim.Co

Dikepung Lahan Perkebunan, PT MSJ Terancam tak Bisa Menambang

SAMARINDA, beritakaltim.co- Perusahaan tambang batu bara PT Mahakam Sumber Jaya yang mengantongi izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan luasan kurang lebih 23.000 hektar tersebar di wilayah Kalimantan Timur bakal mengalami kesulitan melakukan aktivitas pertambangan. Setidaknya ada sekitar 4.000 hektar konsesi pertambangan PT MSJ masuk dalam kawasan pertanian dan perkebunan milik warga Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kartanegara.

Lahan seluas 4.000 hektar tersebut sudah lama dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam. Masyarakat Desa Sebuntal mengaku sejak tahun 90 an berada di wilayah itu, jauh sebelum perusahaan PT MSJ melakukan kegiatan eksplotasi tambang.

Aktivitas warga yang bercocok tanam di areal konsesi PT MSJ bukan tidak memiliki legalitas. Mereka yang tergabung di dalam Kelompok Tani Karya Bersama dan Koperasi Bina Usaha Sejahtera ini justru memiliki Surat Pernyataan Penguasahan Tanah (SPPT) dan surat garapan yang dikeluarkan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) dan Kecamatan waktu itu.

“Ada sekitar 300 orang warga Desa Sebuntal yang mempunyai hak guna lahan untuk bercocok tanam. Satu orang saja ada memiliki hingga ratusan hektar kebun,” terang Abas, Ketua Koperasi BUS kepada wartawan saat rapat pertemuan dengan warga disalah satu rumah anggota kelompok tani, Kamis (6/4/17) sore.

Abas sendiri mengaku memiliki 100 hektar lahan perkebunan. “Kami di sini bukan mau melawan perusahaan, Kendati mereka memiliki izin PKP2B dan izin pinjam pakai kawasan, bukan berarti pihak perusahaan harus semena-mena kepada masyarakat. Kami berkebun juga punya legalitas,”sebut Abas yang diamini oleh warga yang hadir.

Diceritakan Abas bahwa sejak PT MSJ melakukan kegiatan pertambangan di wilayahnya, sudah ada warga yang lahan kebunnya dibebaskan. Namun sayang, ganti rugi tanam tumbuh ini tidak sesuai harapan. Karena itu, Abas dan warga lainnya sepakat untuk tetap bertahan sebelum benar-benar ada ganti rugi yang layak.

Ia mengatakan kalau pun nantinya ada pembebasan lahan atas ganti rugi tanam tumbuh harus sesuai yang diharapkan masyarakat. “Kami tak mau diakali seperti yang lainnya,” ujar Abas.

Menurutnya, perusahaan tersebut nakal. Maunya melakukan eksplotasi tambang tapi terkesan tak mau memberikan ganti rugi tanam tumbuh milik masyarakat. “Yah, kita lihat saja nanti. Apakah MSJ yang arealnya terkepung kebun milik masyarakat bisa menambang atau tidak? Kalaupun pihak perusahaan tetap memaksa menggusur lantaran menganggap telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan, maka mereka pun mengaku siap memperjuangkan haknya. Kami tetap akan mempertahankan apa yang menjadi hak warga disini,” tegas dia lebih lanjut.

Sementara, Fery dari Kementerian Kehutanan perwakilan Kaltim yang juga hadir pada pertemuan warga ini mengatakan bahwa sudah selayaknya masyarakat komunal yang memiliki lahan perkebunan di kawasan hutan mendapatkan tali asih dari perusahaan. Karena, di dalam undang-undang agraria mengatakan setiap masyarakat yang membuka lahan hutan secara keperdataan layak mendapatkan ganti rugi tali asih,”ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT MSJ melalui Johanes Tory Aviantoro selaku external Manager saat dikonfirmasi wartawan tidak bersedia memberikan keterangan apapun. #ib

Comments are closed.