BeritaKaltim.Co

PT MSJ Bakal Digugat Masyarakat Marangkayu

MARANGKAYU, beritakaltim.co- Ratusan masyarakat Marangkayu Desa Sebuntal Kabupaten Kukar bertekad akan melakukan gugatan bilamana pihak PT MSJ bersikeras melakukan kegiatan penambangan di wilayah yang menjadi lahan perkebunan milik masyarakat.

“Silakan saja menambang tapi hak-hak masyarakat harus diselesaikan terlebih dahulu,” tegas Abas yang mewakili warga Desa Sebuntal pada pertemuan, Kamis (6/4/17) sore.

Sopian Agus selaku kuasa hukum warga Sebuntal menegaskan akan menempuh upaya hukum bilamana PT MSJ tidak bersedia melakukan negosiasi untuk memberikan tali asih atau ganti rugi tanam tumbuh kepada masyarakat yang mempunyai hak guna pakai lahan.

“Yah, kami akan gugat PT MSJ secara keperdataan di pengadilan apabila mereka tak mau melakukan ganti rugi,”tegas Sopian.

Lanjut kata Sopian, sebelum melakukan gugatan, Ia akan melayangkan surat somasi kepada perusahaan yang intinya mengingatkan agar segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya. Namun, bila upaya ini menemui jalan buntu barulah ia akan melakukan gugatan.

“Kami akan gugat dengan tuduhan melakukan kegiatan tambang dengan cara blasting atau peledakan tanpa evakuasi, dimana pemukiman warga tak jauh dari lokasi tambang,”ujarnya.(ib)

Comments are closed.