SAMARINDA, beritakaltim.co- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kaltim merilis terjadinya pelanggaran Pemilihan Gubernur Kaltim. Dari 4 pasangan calon peserta Pilgub, diumumkan pasangan nomor 4 Rusmadi-Safaruddin yang terbanyak melakukan pelanggaran.
Pelanggaran pasangan ini disebut-sebut soal Algaka (alat peraga kampanye) berupa poster, spanduk dan baliho yang bertebaran di pelosok desa di 10 kabupaten / kota se-Kaltim.
Menyangkut Algaka masing-masing Paslon sudah diatur dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) sejak 15 Februari 2018. Sejak itu seluruh Algaka disiapkan oleh KPU. Paslon bersama timses boleh menambah 150 persen dari jumlah yang ditetapkan, tapi dengan persetujuan KPU.
Kata Bawaslu, paslon nomor urut 4, Rusmadi-Safaruddin menjadi paslon pelanggar terbanyak dengan identifikasi total Algaka yang melanggar sebanyak 2.280 Algaka. Paling banyak ditemukan di wilayah Kukar, dengan angka 1.724 algaka.
Pelanggar kedua paslon nomor urut 3, Isran Noor dan Hadi Mulyadi dengan jumlah pelanggaran algaka sebanyak 405 algaka. Pelanggarannya juga terbesar di Kukar dengan 149 algaka.
Kemudian paslon nomor urut 2, Jaang-Ferdi dengan jumlah algaka melanggar sebanyak 333 algaka, dengan lokasi terbesar di Kutim. Keempat paslon nomor urut 1, dengan jumlah total 125 Algaka.
Menanggapi hal itu, Supriyana, Tim Hukum Pemenangan Rusmadi – Safaruddin mengakui masih melihat banyaknya poster, spanduk semua calon gubernur Kaltim. Tapi, umumnya poster dan spanduk itu dipasang oleh pendukung calon sebelum masuk masa kampanye. Malah ketika sebelum pendaftaran.
“Poster dan baliho Pak Rusmadi maupun Pak Safaruddin itu terpasang sebelum partai politik menjodohkan keduanya. Jadi, Algaka itu tidak masuk dalam katagori melanggar karena sudah ada sebelum masa kampanye,” jelas Supriyana SH kepada beritakaltim.co, Minggu (25/2/2018).
Tim Hukum Rusmadi – Safaruddin akan mencek ke Bawaslu apa dasarnya temuan pelanggaran yang dirilis ke publik. “Ya, kami tim hukum akan meminta dasar dan bukti-bukti, sehingga tim kami disebut paling banyak melanggar,” ujarnya.
Dalam pemahaman Supriyana, tidak ada pelanggaran mengenai alat peraga kampanye yang dipasang pendukung calon ketika belum ditetapkan sebagai peserta Pilkada. Semestinya, Bawaslu dengan dibantu oleh Satpol PP di kabupaten / kota membersihkan semua Algaka yang masih terpasang.
“Kalau itu yang menjadi dasar mengatakan ada pelanggaran, Bawaslu salah. Kita akan protes resmi,” ujar Supriyana. #le
Comments are closed.