BeritaKaltim.Co

Produk Lokal belum Bisa Masuk Swlayan

BONTANG, Beritakaltim. Co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bontang menggelar rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Makanan dan Minuman (Asmami) dan Dinas Koprasi, UMKM dan Perdagangan Kota Bontang. Terkait kerja sama pemasaran produk UKM dengan toko modern dengan sistem menitip. Kegiatan di selenggarakan di ruang rapat sekertariat DPRD Bontang, Selasa (27/02/2018).

Ike ketua asmami mengatakan, memasarkan produknya berupa makanan dan minum dengan sistem menitip di beberapa swalayan memang sangat sulit. Karena kata dia, pihak toko mengklaim bahwa tokonya sudah penuh.

“Ketika kami bisa masuk toko modern (swalayan), Kami disodorkan begitu berat persyaratan,” katanya.

Kata dia, pihaknya sudah melengkapi perizinan. Membuat produk dengan kemasan yang lebih baik. Bahkan kata dia, produk mereka pernah menjadi yang terbaik se-Kalimantan Timur dengan membawa nama Kota Bontang.

“Yang kita sesalkan adalah ketika produk lokal kita sendiri tidak bisa jadi tuan rumah di rumah sendiri. Sedangkan banyak produk dari luar Kota bisa masuk kesana (Swalayan),” bebernya.

Menurutnya, produk lokal seharusnya lebih ditonjolkan di rumah sendiri dan bukan malah produk dari luar daerah yang mendominasi.

“Kami ingin bagaimana baiknya agar lebih memudahkan kami untuk memasarkan produk kami,” harapnya.

Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan mengakui sulitnya pelaku UKM untuk memasarkan produknya karena setiap swalayan (toko modern) memiliki kebijakan sendiri terkait pemasaran produk. Itu salah satu kendalanya.

“Kami sempat menanyakan salah satu swalayan terkait kerja sama menitip ini, Mereka menjawab kami hanya pengelola pak. Kebijakan ada di cabang terpusat,” ujar Yusran, Kepala Bidang Koperasi dan UMKM.

Kata Yusran, pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap produk – produk yang sudah kedeluarsa di toko modern dan sekedar memberikan himbauan kepada swalayan.

“Peraturan kita terkait ketegasan itu masih mengambang. Semoga di perda yang baru bisa memberikan ketegasan agar kami bisa memberikan eksen yang jelas,” ungkapnya.

Ia menambahkan, diperaturan daerah Bab 5 Pasal 10 bahwa toko modern itu harus memiliki izin toko modern. Salah satunya isinya adalah rencana kemitraan.

“Di BPPM teman – teman pengusaha hanya memiliki SIUP dan TDP izin toko modern itu belum muncul,” tutupnya.

Ubaya Bengawan, SH Ketua Komisi II DPRD Bontang mengatakan, semua pasar dan swalayan pastinya memiliki izin usaha di Kota Bontang. Menurutnya, swalayan seharusnya dibuatkan regulasi bahwa wajib bekerja sama dengan produk lokal dan mengakomodir produk lokal di Bontang.

“Seandainya masih bandel jangan diperpanjang izin usahanya di Kota Bontang,” tegasnya.

Kata dia, bagaimana ini bisa berjalan, pemerintah juga tidak boleh menutup mata terkait keinginan pasar modern untuk mengakomodir produk apa saja. Tetapi harus tetap mentaati peraturan yang berlaku.

“Nanti kita akan memanggil BPPM karena dulunya kita membuat perda bersama – sama,” tutupnya.#Hr/Adv.

Comments are closed.