JAKARTA, beritakaltim.co- Sidang korupsi Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (28/2/2018), menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui aliran dana.
Saksi pertama adalah orang kepercayaan Rita bernama Ibrahim. Saksi lainnya, Rahyul Azmi (Kasubsi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara), dan Aji Sayid Muhammad Ali (Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara).
Di persidangan, Ibrahim mengaku pernah membeli sebuah rumah seharga Rp 1,5 miliar di kawasan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Saat itu Ibrahim diminta Bupati Kukar nonaktif itu untuk membeli rumah..
“Seingat saya, pernah disuruh membeli satu buah rumah,” ujar Ibrahim dalam sidang.
Ibrahim mengatakan saat itu membeli rumah dengan uang muka atau DP Rp 500 juta. Namun, setelah melunasi pembayaran, rumah telah dibalik nama kepemilikan. Rumah itu sebelumnya milik seorang bernama Chairil Anwar.
“Pertama bayar uang muka dulu, seingat saya kalau nggak Rp 500 juta atau Rp 1 miliar dulu, tapi setelah balik nama baru lunas,” ucap Ibrahim.
“Atas perintah siapa? Atas nama siapa?” ucap hakim ketua Sugiyanto.
“Beliau memerintahkan saya membalik atas nama Roni Fauzan,” jawab Ibrahim.
Tim kuasa hukum Rita Widyasari menyatakan Roni Fauzan merupakan sepupu Rita Widyasari. Namun Ibrahim mengaku tidak tahu mengenai hal itu.
“Saya ingin coba mengingatkan bahwa uang yang Saudara belikan rumah atas nama Chairil Anwar diatasnamakan Roni Fauzan, Saudara jelaskan, itu sepupu Bu Rita, kapan itu?” tanya kuasa hukum.
“Nggak tahu,” jawab Ibrahim.
Kepada Ibrahim, kuasa hukum menyebutkan alasan kliennya membeli rumah itu untuk tempat istirahat klub sepakbola Mitra Kukar. Sebab, Roni Fauzan adalah manajer klub Mitra Kukar.
“Saudara tahu nggak bahwa rumah itu dibeli Ibu untuk tempat peristirahatan atau rumah singgah klub bola Mitra Kukar? Karena manajer Mitra Kukar itu adalah Roni Fauzan? Apakah kenal?” tanya kuasa hukum.
“Lupa, Pak,” jawab Ibrahim.
Selain soal beli rumah, saksi Ibrahim juga mengaku menerima uang dari Junaidi dan Suroto untuk diserahkan kepada Bupati Rita Widyasari. Namun, dia tidak mengetahui asal usul uang tersebut.
“Apakah Anda pernah menerima uang dari Junaidi?” tanya hakim.
“Pernah,” jawab Ibrahim.
“Ceritanya dia hubungi saya lewat HP. Terus temui saya di Pendopo, nah ini kasihkan ibu. Terus ya saya antar ke ibu,” sambung Ibrahim. Junaidi merupakan salah satu tim sukses Rita dalam pilkada.
“Tahu jumlahnya dan dari mana?” tanya hakim.
“Nggak tahu,” jawab Ibrahim.
Selain dari Junaidi, Ibrahim juga mengaku pernah menerima uang dari Suroto yang merupakan staf Rita. Ia menyebut uang itu dititipi Suroto untuk diberikan kepada Rita.
“Pernah. Ini tolong sampaikan kepada bunda, titip,” jelasnya.
Ibrahim menyatakan tidak tahu jumlah uang yang diberikannya. Ia mengaku Suroto tidak memberi tahu asal uang itu.
“Dia tidak bilang,” kata Ibrahim.
Hakim kemudian membacakan keterangan Ibrahim saat menjadi saksi di KPK. Saat itu Ibrahim menyebut uang yang diberi Suroto berasal dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Ini kamu bilang, ‘setahu saya uang yang diberikan saudara Suroto berasal dari Dinas Lingkungan Hidup. Karena saat menerima uang dari Suroto dilampirkan berkas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Suroto juga menyampaikan kepada saya uang tersebut untuk Rita Widyasari dari Dinas Lingkungan Hidup’ bagaimana ini?” ucap hakim membacakan BAP Ibrahim.
“Itu karena ada berkas, tapi Suroto nggak pernah bilang,” jawab Ibrahim.
Ada juga uang yang pernah diterima Ibrahim dari orang bernama Andi Sabrin dan Husni Fahrudin. Namun Ibrahim mengaku tidak tahu jumlah uang terserbut.
Sementara saksiyang lain, Rahyul Azmi mengaku pernah mengantar berkas ke Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Saat mengantar berkas itu, Rahyul menyebut ada map berbeda yang diserahkan ke Rita.
Awalnya, hakim bertanya soal alur penandatanganan SKKL dan izin lingkungan. Rahyul menjelaskan berkas itu harus ditandatangani bupati.
“Baik itu SKKL maupun surat izin lingkungan. Itu harus ada tanda tangan bupati?” tanya hakim ke Rahyul.
“Iya. Kadang saya (yang antar ke Rita) kalau sibuk anak buah, karena kan ngantar saja,” jawab Rahyul yang merupakan Kasubsi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hakim kemudian bertanya apakah ada uang yang turut diserahkan bersamaan dengan berkas itu. Rahyul menyebut ia tak tahu soal penyerahan uang, namun ada map yang bentuknya berbeda dari berkas lainnya.
“Adakah biaya untuk mengantarkan berkas yang intinya supaya ditandatangani. Apakah disertakan biaya atau uang?” tanya hakim
“Pernah sekali bentuk beda tapi karena saya nggak tahu karena itu di staples. Saya juga heran kenapa saya harus mengantar. Karena sebelumnya map-map itu tidak begitu bentuknya. Itu saya antar ke Pendopo, tanpa banyak meneliti saya serahkan,” jelas Rahyul.
Ia menyatakan map itu diserahkan kepada staf di Pendopo Kantor Bupati. Namun, Rahyul tidak bisa memastikan apa isi map tersebut.
“Anda tidak bisa memastikan tapi menurut saya, apa? Batu?” tanya hakim.
“Saya tidak bisa memastikan,” ujar Rahyul.
“Kan saudara bisa mengira-ngira. Kan gampang,” balas hakim.
“Ini tidak biasa begini, tapi tidak tahu apa isinya,” ucap Rahyul.
Hakim kemudian membacakan jawaban Rahyul saat diperiksa penyidik di KPK. Saat itu, Rahyul mengatakan menduga map itu berisi uang.
“Kira-kira menurut kamu apa?” tanya hakim.
“Bisa buku Yang Mulia,” jawab Rahyul.
“Dalam berita acara dari keteranganmu ini, namun dari bentuknya saya menduga ada uang. Kan ini menduga ada uang. Malah jadi buku. Ada-ada saja,” sambung hakim.
“Kan mungkin Yang Mulia, tidak bisa memastikan,” ujar Rahyul.
“Benar itu pemikiran kamu uang kok map itu tebal? Tapi saudara tidak bisa memastikan kalau isinya adalah uang atau tidak?” ujar hakim.
“Iya benar,” kata Rahyul.
DUIT RP2,5 M UNTUK RITA
Saksi bernama Aji Sayid Muhammad Ali, Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara, di persidangan menjelaskan soal duit Rp 2,5 miliar yang disebutnya untuk Bupati Rita Widyasari. Uang itu disebutnya berasal dari permohonan izin berbagai perusahaan.
“Selama saudara menjabat 2014 sampai 2017 siapa-siapa yang mengajukan permohonan izin lingkungan dan izin surat ketetapan kelayakan lingkungan (SKKL)?” tanya hakim ke Aji yang menjadi saksi dalam persidangan Rita.
“Jumlahnya banyak. Saya kurang hapal. Dari 2014 sampai 2017 mungkin ada sekitar seratusan yang mohon,” jawab Aji.
Hakim menyebut Aji pernah memberi keterangan saat diperiksa penyidik KPK. Aji membacakan keterangan yang berisi perkiraannya atas uang yang diterima untuk proses pengurusan izin yang kemudian diberikan ke Rita.
“Itu angka yang diminta penyidik. Saya mengasumsikan berapa izin yang saya proses dari 2014 sampai terakhir ke Pendopo pada Juli 2017. Beliau minta dibuatkan daftar nama perusahaan konsultan yang menyusun, perkiraan angka yang disampaikan,” ujar Aji.
Aji kemudian membacakan catatan yang berisi nama 27 perusahaan yang memberi uang Rp 220 juta. Selain itu, ada juga uang dari berbagai perusahaan sekitar Rp 2,3 miliar.
“Jumlah total dana yang diterima oleh Rita Widyasari sebesar Rp 2,310 miliar dengan rincian tahun 2014, Rp 145 juta, tahun 2015, Rp 1,2 miliar, tahun 2016, Rp 670 juta, tahun 2017, Rp 295 juta. Jumlah Rp 2,310 miliar,” papar Aji.
Menurutnya, seluruh proses perizinan yang dilakukan perusahaan tersebut terdata. Untuk jumlah uang, Aji menyatakan itu berdasarkan perkiraan karena tidak adanya catatan soal pemberian uang.
“Dana tidak terdata pak. Saya diminta oleh penyidik memperkirakan berdasarkan kebiasaan. Kan ada 2 dokumen. Ada amdal, ada UKL-UPL. Yang UKL-UPL biasanya berapa yang Amdal berapa. Kebiasaan konsultan yang menyusun. Saya disuruh buat perkiraan dana yang disampaikan,” ucap Aji.
“Ini kurang lebih?” tanya hakim.
“Iya. Bisa lebih, bisa kurang,” katanya.
Aji juga mengaku menerima honor Rp 1,5 juta dari tiap permohonan izin. Ia menyebut ada peraturan soal honor yang diperolehnya sebagai kepala sekretariat komisi penilai Amdal.
“Rp 1,5 juta per permohonan izin. SK-nya nggak ada. Aturan ada sesuai dengan Permen LH 08 bahwa biaya untuk proses penerbitan izin yang dilakukan komisi penilai Amdal ditanggung oleh pemohon atau pemrakarsa,” ujar Aji.
“Jadi itu uang dari pemohon juga?” tanya hakim.
“Iya. Maksud saya bukan yang belakangan tadi,” ungkapnya.
Selain di komisi penilai Amdal yang berisi kepala dinas, dan kabid di Dinas Lingkungan Hidup Kukar, Aji menyebut uang Rp 1,5 juta itu juga untuk pihak yang memberi paraf sebelum sampai ke bupati. Ia menyebut Asisten Pemerintahan dan Hukum serta Sekretaris Daerah mendapat bagian dari uang itu.
“Terkait ada 3 orang yang menerima uang Rp 1 sampai Rp 1,5 juta. Ada yang lain lagi?” tanya jaksa.
“Kalau terkait itu yang biaya paraf, selai 3 itu kan ada yg memaraf sebelum izin,” ucap Aji.
“Bentar. Sebelum izin ke bupati ada perlu paraf siapa saja?” tanya jaksa.
“Selain saya selaku Kasi, ada kepala bidang, kepala dinas, kemudian Asisten Pemerintahan dan Hukum, kemudian Sekretaris Daerah,” jawab Aji.
“Itu dapat honor paraf? Sama jadi paraf saudara sama Sekda sama?” balas jaksa
“Iya. Sama seperti itu,” ujar Aji.
Di bagian lain Aji Sayid mengaku tahu soal uang yang diberikan terkait penerbitan izin usaha dan izin terkait lingkungan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Uang itu disebut Aji diberikan kepada Bupati Kukar Rita Widyasari.
“Tahu ada pemberian gratifikasi?” tanya hakim kepada .
“Tahu sih tidak. Tapi dengar-dengar dari pejabat sebelum saya. Banyak mendengar berita-berita kalau ada pemberian dalam proses izin lingkungan,” ujar Aji.
Hakim kemudian bertanya soal maksud pemberian uang tersebut. Menurut Aji, pemberian itu adalah uang yang disebut sebagai uang terima kasih.
“Kalau itu disebutnya terima kasih, uang terima kasih. (Tahunya) dari pejabat sebelum saya, dari konsultan-konsultan yang sering mengurus izin,” sebut Ibrahim.
Menurut Aji, uang itu tidak diserahkan secara langsung kepada Rita. Uang awalnya diberikan kepada Suroto yang disebutnya merupakan staf untuk mengoreksi izin-izin yang akan ditandatangani oleh bupati.
“Tidak langsung ke beliau,” ujar Aji.
“Melalui Pak Suroto,” imbuhnya.
Aji menjelaskan biasanya dia ditanyai pihak pemohon ada tidaknya setoran uang untuk mengurus izin. Dia menjelaskan biasanya uang terima kasih itu minimal Rp 5 juta.
“Ya kita nggak tentu. Kadang pemohon minta masukan. Kami sampaikan tidak ada keharusan dengan nilai sekian. Tapi biasa-biasa Rp 5 juta,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rita Widyasari didakwa menerima uang gratifikasi Rp 469.465.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas Pemkab Kukar. Gratifikasi itu diterima melalui Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, yang juga tim 11 pemenangan Bupati Rita.
“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya sebesar Rp 469 miliar dari para pemohon dan para rekanan pelaksana proyek pada dinas-dinas pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, pekan lalu (21/2/2018).
Khairudin yang juga menjadi terdakwa penerima gratifikasi perkara ini disebut jaksa menyampaikan kepada para kepala dinas Pemkab Kukar agar meminta uang kepada para pemohon pelaksana proyek pada dinas-dinas di Pemkab Kukar. Selanjutnya uang diambil Andi Sabirin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto.#lo
Comments are closed.