BeritaKaltim.Co

Apa Kabar “Bobolnya” Dana Operasional Gubernur Kaltim?

SAMARINDA, beritakaltim.co- Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak bisa jadi bakal tersandung persoalan keuangan menjelang akhir masa tugasnya Desember 2018. Pasalnya, BPK ( Badan Pemeriksa Keuangan) menemukan Rp2,7 miliar anggaran BPO (Belanja Penunjang Operasional) berpotensi bermasalah.

Temuan itu dipublikasikan BPK dalam LHP (laporan hasil pemeriksaan) lembaga itu. Kegiatan pemeriksaan rutin dilakukan BPK agar manajemen pemerintahan bersih.

Sebagai gubernur, Awang Faroek Ishak dan juga wakilnya berhak atas biaya-biaya operasional. Mulai biaya rumah tangga, pembelian inventaris rumah rumah jabatan, biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang inventaris.

Juga biaya pemeliharaan kendaraan dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional.

Ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor:109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 8.

Tahun 2013, dana operasional gubernur yang di mata anggaran disebut Belanja Penunjang Operasional (BPO) nilainya Rp4,989 miliar. Ketika diperiksa realisasi penggunaannya ditemukan ada Rp2,7 miliar yang sengkarut pertanggungjawabannya.

Sengkarut dana operasional itu tertuang dalam LHP No:22/XIX/08/2015, tanggal 24 Agustus 2015. Ada sejumlah kegiatan gubernur yang semestinya didanai BPO, tapi didanai oleh pos anggaran lain. Sementara ditemukan juga penggunaan dana BPO, tapi tak disertai dukungan bukti.

“Kegiatan yang seharusnya didanai dana BPO tapi ini menggunakan dana dari mata anggaran lain,” ungkap BPK dalam LHP yang ditandatangani Penanggung Jawab Pemeriksaan, Sjafrudin Mosii.

Menurut BPK, pada tahun anggaran 2013, BPO gubernur adalah sebesar Rp4,989 miliar, dengan bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2,259 miliar dan dengan catatan dari sekretaris sebesar Rp2,729 miliar, tersisa Rp315.466,oo.

“Tidak terdapat dokumen yang mendukung bahwa kegiatan-kegiatan yang didanai dari BPO tersebut benar-benar dilakukan,” kata BPK.

Hasil temuan sudah diminta klarifikasi Biro Umum Pemprov Kaltim. Menurut BPK, terdapat beberapa kondisi seperti dokumen pertanggungjawaban hanya berupa daftar pengeluaran saja, dan tanda bukti terima uang kepada pihak lain namun tidak ada penggunaan secara rinci.

Jumlah dana dari mata anggaran lain yang digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp1,738 miliar lebih dan Rp3,905 miliar pada tahun anggaran 2013.

Menurut BPK, temuan itu terindikasi berpotensi digunakan sebagai tambahan penghasilan kepala daerah.

“Kondisi itu mengakibatkan BPO tidak dapat diyakini penggunaannya sesuai peruntukan dan berpotensi disalahgunakan,” tulis Penanggung Jawab Pemeriksaan, Sjafrudin Mosii.

Apakah persoalan “bobolnya” keuangan gubernur ini sudah diselesaikan? Belum ada konfirmasi lanjutan dari Gubernur maupun BPK.

Pada APBD Kaltim tahun 2013, seperti dalam pemberitaan media, BPK memberikan opini WDP atau wajar dengan pengecualiaan. Namun untuk APBD Kaltim tahun 2014 mendapat opini lebih baik, yakni WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK. #le

 

Sumber berita dari portal niaga.asia

Comments are closed.