TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.CO- Pemerintah Kabupaten Berau melalui Dinas Perikanan bekerja sama dengan Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ) dan World Wide Fund for Nature (WWF) Indonesia menyusun tata cara yang benar dalam berinteraksi dengan hiu paus (Whale Shark). Aturan yang disusun ini akan dituangkan dalam bentuk surat keputusan Bupati Berau dan disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam penyusunan ini juga melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan jasa pariwisata seperti tour guide dan pemerhati lingkungan serta masyarakat. Aturan yang disusun ini bakal menjadi dasar bagi masyarakat dan wisatawan untuk berinteraksi dengan hiu paus.
Penyusunan ini sendiri didasari karena masih banyaknya yang tidak mengetahui cara interaksi yang benar, bahkan ada yang berani melakukan kontak fisik dengan salah satu ikan terbesar ini. Pemerintah pun belum bisa mengambil sikap tegas dalam hal ini, mengingat belum ada payung yang mendasarinya. “Sebelumnya kita hanya menyampaikan secara lisan saja kepada beberapa pengelola wisata,” ujar Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih, Kamis (29/3).
Yunda mengatakan, dengan adanya aturan yang telah disusun dan disepakati bersama ini, diharapkan bisa memberikan pemahaman luas kepada wisatawan maupun pengelola jasa wisata dalam menjaga interaksi dengan hiu paus. Mengingat, interaksi ini merupakan hal yang harus diketahui oleh pengunjung, sehingga tidak akan menimbulkan permasalahan kedepannya. “Ini kan sudah disusun dan disetujui bersama, nanti kita buatkan surat keputusan bupati,” ujarnya.
Sementara salah seorang pengelola jasa wisata, Yudi Rizal mengatakan, selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran dalam berinteraksi dengan hiu paus. Tentu hal ini akan sangat membahayakan, tidak hanya bagi hiu paus tapi wisatawan yang bersangkutan. “Kan ikan ini tetap binatang liar dan berbahaya, jadi harus kita ikuti aturan-aturan yang berlaku. Para tour guide juga harus bisa memberikan pemahaman kepada wisatawan yang dibawa,” ujarnya.
Panduan yang telah disusun ini diantaranya, pemandu harus terdaftar di satgas KKP3K Kepulauan derawan dan sekitarnya serta mendaftarkan wisatawan yang akan berwisata. Pemandu wajib memberikan penjelasan dan arahan tata cara berinteraksi kepada wisatawan. Pemandu memastikan keberadaan Life Jacket, kelengkapan P3K (Pertolongan Pertama pada Kecelakan) dan perangkat keselamatan lainnya di dalam kapal/boat.
Motoris harus mengatur kecepatan perahu/boat ketika mendekati bagan/lokasi kemunculan hiu paus, yaitu maksimal 10 knot dalam jarak 1 km, 2 knot dalam jarak 50 m dari bagan/lokasi kemunculan hiu paus dan menjaga jarak minimal 20 m dari hiu paus. Jumlah maksimal perahu/boat dalam satu bagan adalah empat boat. Perahu/boat lain harus menambatkan dibelakang perahu/boat yang telah terlebih dahulu menambatkan di Bagan.
Jumlah maksimal grup snorkeler adalah 5 orang dengan 1 pemandu dalam satu waktu dengan durasi wisata maksimal 15 menit. Pergantian orang diatur oleh pemandu dengan tetap mempertimbangkan aturan jumlah maksimal snorkeler. Pergantian grup diatur melalui koordinasi antar pemandu dengan tetap mempertimbangkan aturan durasi maksimal berwisata. Jumlah wisatawan maksimal dalam satu bagan tiap harinya adalah 40 snorkeler. Wisatawan tidak diperkenankan menyentuh dan/atau mengejar hiu paus secara aktif. Bila didekati, snorkeler harus tetap tenang dan berenang ke arah samping hiu paus. (adv/mar)
Comments are closed.