BeritaKaltim.Co

Surat Terbuka Bakhtiar Wakkang Untuk PT. Pama Persada Nusantara

 

 

BONTANG, Beritakaltim. Co – Tepat pada hari buruh seluruh Dunia 1 Mei 2018. Ketua Fraksi Partai Nasdem sekaligus Anggota Komisi II DPRD Bontang Bakhtiar Wakkang (BW) membuat surat terbuka untuk PT. PAMA Persada Nusantara melalui akun Facebooknya. Senin ( 1/5/2018).

 

BW Anggota Komisi II DPRD Bontang, mengucapkan, Selamat Hari Buruh untuk segenap karyawan baik karyawan permanen maupun karyawan kontrak di lingkungan PT. PAMA Persada Nusantara.

 

“Semoga momentum peringatan Hari Buruh ini menjadi komitmen kita bersama dalam merefleksikan amanah Undang Undang, komitmen perusahaan dan kesejahteraan untuk Karyawan (Buruh),” kata dia.

 

Kata dia, dalam perjalanan dinamika Serikat Pekerja (Buruh) adalah merupakan organisasi yg dibentuk yang berada diperusahaan maupun diluar perusahaan yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

 

Untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan serta kesejahteraan keluarga keluarga para pekerja (buruh) yang telah di atur dalam UUD 1945.

 

“UUD 1945 Pasal 28, hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 24 ayat (1) UU HAM: Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” papar BW.

 

Menurut BW, seiring berjalannya waktu terkadang aturan tidak berbanding lurus dengan realitas yang ada dilapangan. Kadang buruh diabaikan dan dianggap sepele dengan dalih kontrak kerja (tidak akan diperpanjang) apabila tidak tunduk dan patuh pada si PEMBERI KERJA.

 

“jelas ini hal yg aneh, seharusnya PEMBERI KERJA melaksanakan segala sesuatu sesuai koridor UU yang berlaku termasuk UU no. 13 tahun 2003 yang lebih banyak mengatur hulu hilirnya BURUH,” jelas BW.

 

Iapun mempertanyakan, pada saat ini apakah seorang buruh memiliki HAK atau Hanya menjalanakan kewajibannya ? Atau mungkin buruh hanya identik dengan BABU PERUSAHAAN?

 

“Inilah yang membedakan kita dengan negara negara maju, bahwa di negara maju Hak dan Kewajiban Buruh menjadi Panglima dalam melaksanakan roda perusahaan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan, Pihaknya ada sedikit cuitan kepada PT. PAMA PERSADA NUSANTARA agar segera menghentikan praktik Prostitusi Ketenagakerjaan, dalam hal pemberian kerja (kontrak) kepada salah satu perusahaan yang Bernama PT. INDORENT.

 

Lanjut dia, dalam kenyataannya PT. INDORENT melimpahkan seluruh operasional (baik karyawan maupun system penggajian) kepada Perusahaan PT. DUTA INTI JASA & PT. KARISMA MUDA yang kantor maupun Base campnya tidak jelas dimana berkantor di Bontang.

 

“Salah satu rintihan karyawan, mereka seperti dijadikan BABU, bekerja tanpa ada kejelasan (Tunjangan, Kesejahteraan, ijin Sakit, gaji harus dipotong walau ada surat keterangan dokter, dan selalu diintimidasi, slip gaji tidak jelas kapan diberikan kepada karyawan,” urai BW.

 

“Melalui momentum MAY DAY ini yang kononnya menjadi peringatan HARI BURUH SEDUNIA. Mohon praktik tersebut dihentikan, karena mereka juga adalah manusia yang harus di manusiakan, “harapnya.#Hr.

Comments are closed.