BeritaKaltim.Co

Rizal A.Ma Terpilih Sebagai PAW Kepala Kampung Sambakungan

TANJUNG REDEB BERITAKALTIM.CO- Sesuai dengan surat keputusan Bupati Berau Nomor 59 Tahu 2018 tgl 22 Januari 2018,prosesi pelaksanaan pemilihan kepala kampung Pergantian Antar Waktu (PAW) Kampung Sambakungan, Kecamatan Gunung Tabur harus dilaksanakan. Karena Kepala Kampung Sambakungan, H. Ahmad Junaidi, S Pd I yang masa jabatannya hingga bulan Oktober 2019 mendatang mengundurkan diri dan diberhentikan dengan hormat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau, Ir H Ilyas natsir MM, Rabu (11/7) , menjelaskan, bahwa dasar pelaksanaan pemilihan kepala kampung PAW adalah UU Nomor 6 Tahin 2014 tentang Desa Pasal 47 ayat (3), kepala desa dipilih berdasarkan musyawarah desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 56
“Dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yg berhenti dari 1 (satu) tahun karena diberhentikan, diadakan pemilihan kepala desa melalui musyawarah desa, Pemendagri Nomor 65 Tahun 2017 Pasal 47A ayat (3), Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemilihan kepala Kampung Pasal 68 ayat (3) kepala kampung sebagaimana dimaksud dipilih melalui musyawarah kampung, dan Perbup Nomor 35 Tahun 2015 Pasal 58 ayat (4) menyatakan, musyawarah kampung yg diselengggarakan khsusu untuk pelaksanaan pemilihan kepala kampung antar waktu dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 bulan, terhitung sejak kepala kampung diberhentikan,” Jelas Ilyas.
Dijelaskan juga, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala kampung PAW, Kampung Sambakungan ini dikuti oleh 2 calon yaitu, nomor urut 1 Murdiansyah,SH, dan nomor urut t 2 Rizal A.Ma. Selanjutnya hasil pemilihan kepala kampung PAW ini hanya menjabat sampai dengan menghabiskan sisa masa jabatan, atau periodesasi kepala kampung sebelumnya, yang telah mengundurkan diri sampai dg bulan Oktober 2019.
Mengenai masa jabatan atau periode masa jabatan ini, kata Ilyas, sudah diatur dalam PP 43 Tahun 2014 Pasal 47 ayat (4) periodesasi, masa jabatan sebagaimana dimaksud dlm ayat (2) termasuk jabatan kepala kampung yg dipilih melalui musyawarah desa atau kampung.
Kemudian tambahan lagi bahwa pemilihan kepala kampung antar waktu (PAW) ini berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah diikuti oleh 93 orang, sesuai dengan daftar pemiliha tetap (DPT) yang ada di panitia pemilihan PAW kepala kampung. Urainya.
Ditambahkan Ilyas, setelah dilakukan prosesi pemilihan PAW kepala kampung, hasil perhitungan suara, Rizal A Ma akhirnya mengungguli Murdiansyah SH, dengan selisih hanya 3 suara. Murdiansyah mendapatakan 41 suara, sedangkan Risal A .Ma mendapatkan 44 suara. Dengan demikian Rizal terpilih menjadi kepala kampung Sambakungan periode 2018 – 2019. “ Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah secepatnya akan kami lakukan, sembari menunggu keputusan Bupati, siapa yang akan ditunjuk melantik kepala kampung yang terpilih, bisa camat yang melantik, maupun instansi lainnya ”. Pungkasnya. Adv/mar

Comments are closed.