BONTANG, Beritakaltim.co – Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang melaksanakan kunjungan lapangan yang berlokasi di Jalan Pupuk Raya, Bontabg Utara. Rabu (25/7) pagi.
Dalam kunjungan lapangan ini langsung dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Bontang, Agus Haris dengan didampingi anggota Komisi 1 Abdul Malik, Bilher Hutahean serta Yandri Dasa. Kunjungan lapangan ini merupakan salah satu agenda yang sudah diagendakan mengingat lokasi ini menjadi sengketa antara pihak Yayasan PT Badak NGL dengan masyarakat dengan luas lahan kurang lebih 60 hektar, dimana masing-masing pihak memiliki surat yang mereka anggap benar.
Agus Haris Ketua Komisi 1 DPRD Bontang mengatakan bahwa, dalam kegiatan kunjungan kerja lapangan ini hanya ingin memastikan patok-patok lahan yang ada sesuai dengan surat dari masing-masing pihak. “Akan kita lanjutkan pada rapat kerja mendatang, setelah kita laporkan hasil ini kepada ketua DPRD Bontang,” katanya.
Sabilis PLT Kasi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bontang mengatakan bahwa peninjauan ini merupakan salah satu yang dapat dilakukan agar dapat lebih memastikan lokasi dan titik yang menjadi sengketa dari masyarakat dan yayasan PT Badak NGL, mengingat sengketa ini sudah berlangsung cukup lama.
“Jika ada pengembalian batas bisa diinfo ke Kanwil, mengingat lokasi melebihi batas kami yakni 10 hektar,” kata Sabilis menjelaskan.
Sementara itu, dari pihak Yayasan PT Badak Hardi Baharuddin mengatakan bahwa, pihak Yayasan maupun PT Badak tetap berpegangan teguh mengingat tanah tersebut memiliki sertifikat dan batas-batas sudah jelas serta patok lahan masih tertancap dengan baik, sehingga dari Yasasan serta PT Badak tetap berprinsip bahwa apa yang sudah diletakkan sebagai batas-batas dari dasar kepemilikan tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Mengenai pengembalian batas dan lain sebagainya, yang berkepentingan itu dapat mengajukan ke BPN,” terangnya.
Selain itu, H Yosep selaku pemilik lahan mengatakan bahwa. Jika memang nantinya akan dilakukan pengembalian batas, pihaknya meminta kepada Yayasan maupun PT Badak agar dapat memohon ke Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim, hal ini sesuai dengan peta yang sudah di tunjukkan olehnya saat melakukan peninjauan lapangan.
“Nanti waktu pengukuran dan pengembalian batas pasti akan dibuatkan berita acara, dan kami akan menerima hasil apapun dari pihak BPN,” terangnya.#Ml/Adv
Comments are closed.