BONTANG, beritakaltim.co – Pasar Seng yang terletak di Jalan MH Thamrin, Tanjung Limau, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, dinilai ilegal. Sebab, pasar tersebut tidak memiliki izin.
Meski begitu, Camat Bontang Utara, Zemmy Hazs mengatakan, belum dilakukan penindakan lantaran masih terdapat beberapa pertimbangan. Sehingga pedagang masih tetap berjualan di Pasar Seng.
“Sebenarnya bisa saja ditegasi. Tetapi Pasar Rawa Indah belum rampung, jadi belum bisa direlokasi,” kata Zemmy, Rabu (08/08/2018).
Dia menyampaikan, para pedagang di pasar Seng itu merupakan pedagang yang berasal dari pasar Rawa Indah. Saat pagi, mereka berjualan di Pasar Rawa Indah, namun sorenya di Pasar Seng Tanjung Limau.
“Kami belum memiliki solusi untuk para pedagang. Semoga pasar Rawa Indah ini bisa segera rampung,” ujarnya.
Zemmy mengaku, sebelumnya pihaknya telah menertibkan para pedagang yang berjualan dengan memberikan surat peringatan. Namun, hingga kini belum ada instruksi lanjutan terkait pasar Seng Tanjung Limau.
Kata Zemmy, wewenang Kecamatan hanya melakukan teguran lisan, namun untuk penertiban merupakan tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bontang yang mendapat instruksi langsung dari Walikota.
“Kami hanya sebatas teguran lisan saja. Tidak lebih dari itu,” tutup pria yang ramah tersebut. (adv/ar)
Comments are closed.