SAMARINDA, beritakaltim.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (25/9/18) pagi, menggelar Sosialisasi Kampanye Pemilu 2019 dan Rakor Bersama Stakeholder KPU Provinsi Kalimantan Timur di Aula KPU Kaltim.
Kegiatan yang dilaksanakan KPU Kaltim ini terkait soal aturan pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu 2019.
Sosialisasi diikuti perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu, dan perwakilan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kaltim.
“Kegiatan ini berkaitan dengan penyampaian aturan pemasangan alat peraga kampanye kepada peserta Pemilu,” terang Syamsul Hadi anggota KPU Kaltim bidang sosialisasi kepada wartawan di ruang kerjanya usai acara tersebut.
Menurut Syamsul, Pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu sesuai PKPU difasilitasi oleh KPU. Namun tidak menutup kemungkinan peserta Pemilu juga dibolehkan membuat sendiri asalkan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan KPU.
“Alat peraga kampanye yang bisa ditambahkan peserta Pemilu berupa Baliho, Spanduk dan Bilboard yang dicetak sendiri peserta Pemilu,” jelas Syamsul lebih lanjut.#ib
Comments are closed.