BeritaKaltim.Co

Sidang Kode Etik, Mantan Anggota Panwaslu Dilaporkan Masyarakat

SAMARINDA, beritakaltim.co- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang kode etik terkait adanya laporan masyarakat Kutai Timur, terhadap anggota Panwas berinisial MI saat penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Kaltim, Juni 2018 lalu.

MI mantan anggota Panwaslu yang kini menjabat sebagai anggota Bawaslu Kutai Timur ini diadukan masyarakat terkait dugaan melakukan pelanggaran kode etik dengan melarang masyarakat yang hendak mencoblos diatas jam 13.00 WITA.

Sidang kode etik yang dihadiri anggota Bawaslu Kaltim dan anggota KPU Kutim itu digelar di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa (25/9/2018) pagi.

Saiful Ketua Bawaslu Kaltim yang juga sebagai Majelis Pemeriksa Daerah DKPP usai dilaksanakannya sidang kode etik kepada wartawan mengatakan sidang kode etik ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat pada pencoblosan Pilgub Kaltim 2018.

“Sidang ini dalam rangka menindak lanjuti adanya aduan masyarakat di Kutai Timur, terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang mantan anggota Panwaslu Kutai Timur, pada saat tahapan Pilgub Kaltim,” jelas Saipul.

Kasus ini kata Saiful, berawal ketika pihak Panwaslu Kutim menegur penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, untuk tidak menerima masyarakat yang baru mendaftar di TPS dan melakukan pencoblosan setelah lewat Pukul 13:00 Wita.

Dalam laporannya, ada 3 orang yang ingin mendaftar untuk melakukan pencoblosan, tapi tidak diperbolehkan.

Dari hasil sidang kode etik tadi, fakta persidangan hanya ada 2 orang saja. Itupun pelapor dalam masalah ini tidak hadir,” terang Saiful.

Sejauh ini, Bawaslu belum menentukan sikap atas kasus yang diadukan masyarakat. Pihaknya, masih akan mempelajari secara objektif kasusnya. Namun hal ini menjadi pembelajaran bagi Bawaslu dan jajarannya dalam melaksanakan tugas di lapangan.

“Sidang ini belum menghasilkan keputusan mengingat ketidak hadiran pihak pengadu dan kami menilai sebagai bentuk ketidakseriusan pengadu,” tandas Saiful.#ib

Comments are closed.