BeritaKaltim.Co

Kajati Kaltim yang Baru Chaerul Amir: Kasus Korupsi Kita Prioritaskan

SAMARINDA, beritakaltim.co- Usai serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dari Elly Shahputra kepada Chaerul Amir di Aula lantai III Gedung Kejati Kaltim Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Selasa (15/10), Kajati yang baru menyampaikan prioritasnya, terutama terhadap kasus-kasus korupsi di daerah ini.

“Tetap kami pelajari. Untuk awal, namanya sesuatu yang baru saya harus konsolidasi internal dulu. Saya harus paham bagaimana staf saya, bagaimana pegawai dan Siapa saja yang terkondisi untuk membantu tugas saya nantinya,” jelasnya kepada Wartawan, termasuk beritakaltim di kantornya.

Chairul Amir adalah pejabat Eselon II yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur C Ekonomi dan Keuangan pada JAM Intel Kejagung. Prosesi pelantikan sudah dilaksanakan Jaksa Agung H.M. Prasetyo di Sasana Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/10) lalu. Ada tujuh Kajati dilantik bersamaan, yakni Kajati Kalimantan Timur, Kajati Lampung, Kajati Maluku, Kajati Sumatera Barat, Kajati, Jawa Timur, Kajati DIY Yogyakarta, dan Kajati Sulawesi Tenggara.

Setelah prosesi sertijab Kajati, Chaerul berjanji akan bergerak cepat dengan langsung berkoordinasi dengan jajarannya, terkait apa saja yang menjadi tanggung jawab dan target pekerjaannya ke depan. Lebih spesifik, menurut Chaerul, beberapa kasus tindak pidana korupsi di Kaltim, tetap menjadi prioritas jajarannya untuk dipelajari dan mendapat tindakan lanjutan.

Selain itu, bersama jajarannya juga akan konsolidasi eksternal. Baik dengan pemerintah, stake holder dan pihak lainnya yang terkait yang mendukung tugas dan fungsi sebagai penegak hukum.

Sejalan dengan proses itu, beberapa kasus di Kaltim juga akan dipelajari lebih jauh. Termasuk dua kasus yang sempat dipertanyakan media. Pertama, pengembangan kasus korupsi dana hibah Rp18,405 miliar lebih untuk tiga Yayasan Pendidikan di Kutai Barat (Kubar) Tahun Anggaran 2013 yang menyeret Prof. Dr. Thomas Susadya Sutedjawidjaya (akrab dipanggil Prof Tedja).

Seperti diketahui Prof Tedja sudah divonis Pengadilan Tipikor Samarinda dengan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp9 miliar. Disinyalir pada kasus itu juga, melibatkan nama tiga oknum politisi yang duduk sebagai anggota DPRD Kaltim Periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Kedua, kasus dana hibah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di KPU Mahakam Ulu dengan kerugian hingga Rp30 miliar. Anggaran itu diterima KPU Mahulu dalam 2 tahap. Pertama berjumlah Rp12 Miliar dianggarkan di APBD murni, selanjutnya di tahap kedua sebesar Rp18 Miliar melalui APBD Perubahan tahun 2015 yang sampai saat ini tidak ada pertanggungjawabannya.

“Termasuk kasus-kasus itu, akan kami pelajari anatomi kasusnya. Karena namanya pekerjaan dan tanggung jawab pekerjaan, harus ada akhirnya. Apalagi untuk kasus itu sudah ada penyidiknya. Akan kami koordinasikan, diskusi dan ekspose bersama dan nanti kita akan lihat bagaimana langkah selanjutnya,” tutupnya. #

Wartawan: Heriman
Editor: les

Comments are closed.