BeritaKaltim.Co

Abdul Haris Minta Penjelasan Terkait Pemulangan Pasien BPJS Kesehatan

BONTANG, beritakaltim.co, — Anggota Komisi I DPRD Bontang, Abdul Haris menyoroti pelayanan BPJS Kesehatan yang dianggap kurang memenuhi ekspektasi. Terutama terkait permasalahan pemulangan salah satu pasien yang nota bene masih membutuhkan pengobatan dari pihak rumah sakit.

Hal itu dikatakan Abdul Haris, saat Komisi I menggelar rapat bersama BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat ( DSPM), Senin (04/11/2019).

Hal ini dikatakan Abdul Haris bukan tanpa alasan, pada waktu pasien tersebut dipulangkan ke rumahnya, Ia lantas melihat secara langsung kondisi si pasien, Ia terkejut lantaran pasien tersebut masih terlihat lemas pasca operasi dan masih terlihat dibalut perban.

“Waktu saya tanya kenapa dipulangkan, Dia (Pasien) hanya bilang kalau sudah bisa pulang dan juga karena limit BPJS-nya sudah melebihi yang ditentukan,” ujarnya dalam rapat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan, Laily Jumiati mengatakan bahwa sebanyak lima rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan terikat pada pemulangan pasien yang ada di salah satu rumah sakit di Kota Bontang, Pihaknya tidak menapik hak tersebut, bahkan Ia menilai kebijakan tersebut kurang tepat dilakukan Rumah Sakit.

Akan tetapi, pihak Rumah Sakit tidak dapat di salahkan sepenuhnya, karena seluruh kebijakan yang diambil mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG’s),” terangnya.

Dijelaskan Laly, penerapan sistem INA-CBG’s merupakan acuan bagi fasilitas kesehatan tingkat lanjutan, BPJS
Kesehatan dan pihak lain yang terkait mengenai metode pembayaran INA-
CBGs dalam pembayaran penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.

“Jadi, saran saya untuk memanggil lima rumah sakit ini, RSUD Taman Husada, RSIB, RSAB, RS PKT dan RS PT Badak,” tukasnya.(Adv)

Comments are closed.